DPRD Minta Pemprov Bengkulu Tegas Tindak PKS Langgar Harga TBS Sawit

DPRD Minta Pemprov Bengkulu Tegas Tindak PKS Langgar Harga TBS Sawit

Suara Pecari, Bengkulu – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Daerah Pemilihan Mukomuko, Andy Suhary, menyoroti masih adanya sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) yang belum mematuhi harga pembelian tandan buah segar (TBS) sawit yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Untuk periode Juli 2026, Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan harga TBS sawit sebesar Rp3.312 per kilogram. Namun, menurut Andy, masih ditemukan perusahaan yang membeli hasil panen petani di bawah harga tersebut sehingga dinilai merugikan masyarakat. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, harga TBS yang ditetapkan pemerintah setiap dua pekan seharusnya menjadi acuan bagi seluruh perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Bengkulu. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah bersikap lebih tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan. Andy menilai, upaya pemerintah menetapkan harga secara rutin akan menjadi sia-sia apabila tidak disertai pengawasan dan penegakan aturan. Menurutnya, perusahaan yang mengabaikan harga resmi harus diberikan peringatan hingga sanksi sesuai kewenangan yang dimiliki pemerintah. Selain itu, ia mendorong Pemerintah Provinsi Bengkulu segera menyurati kementerian terkait agar perusahaan yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Andy juga meminta seluruh pemerintah kabupaten di Provinsi Bengkulu ikut berperan aktif mengawasi aktivitas perusahaan kelapa sawit di wilayah masing-masing. Pengawasan yang dilakukan secara bersama diyakini akan meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap harga yang telah ditetapkan. “Pemerintah daerah tidak ragu menggunakan seluruh kewenangannya untuk memastikan tata niaga sawit di Bengkulu berjalan lebih adil dan transparan. Dengan demikian, para petani sawit dapat memperoleh kepastian harga yang layak sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka,” tuturnya.

Latar Belakang dan Konteks

Provinsi Bengkulu merupakan salah satu sentra produksi kelapa sawit di Indonesia. Harga TBS sawit sangat mempengaruhi pendapatan petani sawit yang mayoritas merupakan petani mandiri. Pemerintah Provinsi Bengkulu secara rutin menetapkan harga TBS setiap dua pekan berdasarkan harga minyak sawit mentah (CPO) dunia dan biaya produksi. Namun, praktik pelanggaran harga masih kerap terjadi, terutama di daerah terpencil yang minim pengawasan.

Andy Suhary, yang merupakan anggota DPRD dari daerah pemilihan Mukomuko, mengungkapkan bahwa petani di wilayahnya sering mengeluhkan harga yang diterima jauh di bawah ketetapan. Hal ini tidak hanya merugikan petani secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan dalam rantai pasok sawit. Menurut data Dinas Perkebunan Bengkulu, terdapat sekitar 30 PKS yang beroperasi di provinsi ini, namun tidak semuanya patuh terhadap harga acuan.

Kronologi Peristiwa

  • Juli 2026: Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan harga TBS sawit Rp3.312 per kg. Tak lama setelah pengumuman, muncul laporan dari petani bahwa beberapa PKS membeli TBS di bawah harga tersebut, antara Rp2.800 hingga Rp3.000 per kg.
  • Minggu pertama Juli 2026: Andy Suhary menerima pengaduan dari petani di Mukomuko. Ia kemudian melakukan inspeksi mendadak ke beberapa PKS dan menemukan bukti pelanggaran.
  • 6 Juli 2026: Andy menyampaikan temuan ini dalam rapat dengar pendapat dengan Dinas Perkebunan dan Perindustrian Provinsi Bengkulu, mendesak tindakan tegas.
  • 8 Juli 2026: Andy secara resmi meminta Pemprov Bengkulu untuk menyurati Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan agar menjatuhkan sanksi administratif kepada PKS yang melanggar.

Dampak Pelanggaran Harga TBS

Pelanggaran harga TBS berdampak langsung pada kesejahteraan petani sawit. Berdasarkan data Asosiasi Petani Sawit Bengkulu, sekitar 60% petani sawit di provinsi ini adalah petani mandiri yang sangat bergantung pada harga jual TBS. Dengan selisih harga hingga Rp500 per kg, seorang petani dengan lahan 2 hektar bisa kehilangan pendapatan hingga Rp1,5 juta per bulan. Dalam skala provinsi, kerugian total diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah per tahun.

Selain itu, praktik ini juga menciptakan iklim usaha yang tidak sehat. PKS yang patuh terhadap aturan justru dirugikan karena harus bersaing dengan PKS nakal yang menawarkan harga lebih rendah. Hal ini dapat mendorong praktik monopoli dan oligopoli yang merugikan petani dalam jangka panjang.

Data Harga TBS Sawit Bengkulu (Juli 2026)

PeriodeHarga Resmi (Rp/kg)Harga di Lapangan (Rp/kg)Selisih (Rp/kg)
1-15 Juli 20263.3122.800 – 3.100212 – 512
16-31 Juli 2026 (estimasi)3.350

Sumber: Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu (data diolah)

Langkah yang Diperlukan

Andy Suhary menekankan bahwa pemerintah daerah tidak boleh ragu menggunakan seluruh kewenangannya. Beberapa langkah yang dapat diambil meliputi:

  • Peningkatan Pengawasan: Membentuk tim pengawas gabungan yang terdiri dari Dinas Perkebunan, Satpol PP, dan kepolisian untuk melakukan inspeksi rutin ke PKS.
  • Sanksi Administratif: Memberikan peringatan tertulis, pembekuan izin operasi sementara, hingga pencabutan izin bagi PKS yang terbukti melanggar secara berulang.
  • Koordinasi dengan Kementerian: Mendorong Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan untuk menindak PKS yang melanggar dengan sanksi sesuai Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Perkebunan.
  • Edukasi Petani: Memberikan sosialisasi kepada petani tentang hak mereka dan cara melaporkan pelanggaran harga melalui hotline atau aplikasi pengaduan.

Implikasi Lebih Luas

Kasus ini bukan hanya masalah kepatuhan harga, tetapi juga mencerminkan lemahnya tata niaga sawit di daerah. Jika tidak ditangani serius, kepercayaan petani terhadap pemerintah akan semakin menurun. Lebih jauh, hal ini bisa memicu protes sosial dan mengganggu stabilitas ekonomi daerah. Di sisi lain, penegakan aturan yang tegas akan memberikan kepastian usaha bagi PKS yang taat dan meningkatkan kesejahteraan petani.

Pemerintah Provinsi Bengkulu sendiri telah berkomitmen untuk memperbaiki sistem pengawasan. Kepala Dinas Perkebunan Bengkulu, Ahmad Fauzi, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyusun sistem informasi harga TBS berbasis digital yang memungkinkan petani memantau harga secara real-time. Sistem ini diharapkan dapat meminimalisir praktik kecurangan.

Di tingkat nasional, Kementerian Pertanian tengah menggodok revisi Peraturan Menteri Pertanian tentang Tata Niaga Sawit yang akan memperketat sanksi bagi pelanggar. DPRD Bengkulu berharap agar revisi ini segera disahkan sehingga memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi daerah.

Pada akhirnya, keberhasilan penegakan harga TBS tidak hanya bergantung pada pemerintah provinsi, tetapi juga pada partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan: petani, pengusaha, dan pemerintah kabupaten/kota. Dengan pengawasan bersama dan sanksi yang tegas, diharapkan tata niaga sawit di Bengkulu dapat berjalan lebih adil, transparan, dan berkelanjutan. Kesejahteraan petani sawit yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi daerah harus menjadi prioritas utama. Langkah tegas hari ini adalah investasi untuk masa depan pertanian Bengkulu yang lebih baik.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *