Revisi UU Polri: Jalur Rekrutmen Ahli dan Batas Usia Pensiun Diubah, Teknologi Informasi Diperkuat
Suara Pecari | Jakarta – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang membawa sejumlah perubahan signifikan. Salah satu poin utama adalah pembukaan jalur rekrutmen bagi masyarakat dengan keahlian khusus, serta penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri. Perubahan ini tertuang dalam RUU Polri Direvisi Rekrutmen Jalur Ahli dan Batas Usia Pensiun Diubah LPP RRI, yang dinilai sebagai langkah adaptif terhadap tuntutan zaman.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, mengungkapkan bahwa pembahasan RUU Polri relatif singkat karena hanya mencakup sekitar 20 substansi, dengan tujuh pokok materi utama. “RUU Polri ini sebetulnya kenapa pembahasannya tidak begitu lama. Karena hanya ada sekitar 20 substansi dan substansi baru yang menjadi materi pembahasan,” ujar Edward di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.
Salah satu terobosan penting dalam revisi ini adalah mekanisme rekrutmen anggota kepolisian yang memberikan peluang bagi masyarakat dengan kompetensi tertentu. Dengan adanya jalur ahli, diharapkan Polri dapat menarik talenta dari berbagai bidang, seperti teknologi informasi, forensik, atau psikologi, untuk memperkuat kualitas pelayanan. RUU Polri Direvisi Rekrutmen Jalur Ahli dan Batas Usia Pensiun Diubah LPP RRI juga menyinggung aspek kesejahteraan anggota, termasuk jaminan sosial dan kesehatan.
Perubahan batas usia pensiun juga menjadi sorotan. Dalam aturan baru, batas pensiun untuk Bintara dan Tamtama ditetapkan 59 tahun, sementara untuk Perwira Pertama, Menengah, dan Tinggi menjadi 60 tahun. Penyesuaian ini diharapkan dapat mengatasi hambatan jenjang karier atau bottleneck di tubuh Polri. “Terkait batas usia pensiun, semuanya sudah diatur. Sehingga persoalan bottleneck atau hambatan jenjang karier dalam suatu posisi juga dapat diantisipasi,” kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Selain itu, revisi UU Polri juga mengatur penugasan anggota kepolisian di luar struktur dengan berpedoman pada konstitusi. Edward menjelaskan, hal ini dikembalikan pada amanat UUD 1945 Pasal 30 Ayat 4, yang menyebutkan tiga tugas utama Polri: menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan, serta penegakan hukum.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa revisi ini merupakan respons terhadap perkembangan zaman dan harapan publik. “Ini adalah perubahan ketiga karena memang ada perubahan dan tantangan yang perlu diikuti. Menurut kami, ini bagian dari upaya menjawab harapan publik karena banyak hal yang kami serap dari masyarakat,” ujarnya.
Penguatan penggunaan teknologi informasi dalam penegakan hukum menjadi substansi penting lainnya. Teknologi akan dimanfaatkan sejak tahap awal pemeriksaan hingga tahapan berikutnya untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan. “Salah satunya bagaimana dalam penegakan hukum kita memberikan ruang yang lebih luas untuk penggunaan teknologi informasi,” kata Listyo. Ia menambahkan, penggunaan teknologi informasi diharapkan dapat memperkuat pengawasan sekaligus mempercepat respons terhadap pengaduan masyarakat.
Dengan berbagai perubahan ini, Polri berkomitmen untuk menjalankan amanat revisi UU Polri demi meningkatkan kualitas pelayanan. “Harapannya Polri menjadi lebih humanis, lebih profesional, lebih dicintai masyarakat, dan mampu beradaptasi dengan tantangan perkembangan zaman,” pungkas Listyo.
Secara keseluruhan, RUU Polri Direvisi Rekrutmen Jalur Ahli dan Batas Usia Pensiun Diubah LPP RRI menandai era baru bagi institusi kepolisian. Dengan rekrutmen yang lebih inklusif, batas usia pensiun yang lebih panjang, serta adopsi teknologi modern, Polri diharapkan dapat menghadapi tantangan keamanan dan pelayanan publik yang semakin kompleks. Masyarakat pun menanti implementasi nyata dari kebijakan ini di lapangan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







