Kontroversi Ijazah Jokowi: Dian Sandi Utama Jadi Kunci di Sidang Dokter Tifa
Suara Pecari, JAKARTA, 22 Juli 2026 – Polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas menjelang sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Nama Dian Sandi Utama, politisi PSI, muncul sebagai figur sentral karena dianggap sebagai pengunggah pertama salinan ijazah Jokowi ke media sosial. Pakar hukum pidana Didit Wijayanto menegaskan bahwa Dian Sandi Utama seharusnya menjadi pihak yang dijerat Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mentransmisikan dokumen elektronik tanpa hak.
Menurut Didit, dalam perkara yang juga menjerat Roy Suryo dan Rismon, tidak ada bukti bahwa mereka mengubah dokumen tersebut. “Yang melakukan transmisi pertama adalah Dian Sandi Utama melalui akun X miliknya, dan dokumen itu masih bisa diakses hingga kini,” ujarnya dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (21/7). Sementara itu, Roy Suryo disebut hanya melakukan penelitian terhadap dokumen yang sudah diunggah tanpa melakukan perubahan. Pertanyaan mendasar pun muncul: mengapa aparat penegak hukum tidak menjadikan Dian Sandi Utama sebagai tersangka utama?
Di sisi lain, menjelang sidang Dokter Tifa yang dijadwalkan pekan depan, Jokowi mengumpulkan delapan teman seangkatannya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) di kediamannya di Surakarta, Senin (20/7). Salah satu yang hadir adalah Mulyono, sosok yang namanya sempat viral karena dianggap sebagai nama kecil Jokowi. Mulyono, yang lahir di Sukoharjo pada 19 Juni 1961, merupakan lulusan Fakultas Kehutanan UGM tahun 1987. Sebelumnya, Dokter Tifa menuding Mulyono bukan lulusan UGM melainkan calo tiket di Terminal Tirtonadi, Solo. Tudingan inilah yang kemudian memicu kasus pencemaran nama baik yang kini dihadapi Dokter Tifa.
Jokowi mengakui pertemuan itu sebagai persiapan untuk memberikan kesaksian di persidangan. “Mempersiapkan diri rekan-rekan saya seangkatan. Ya betul (persiapan sidang),” kata Jokowi. Dalam pertemuan tersebut, Mulyono tampak mengenakan kemeja hijau lengan panjang dan celana jeans biru, tanpa topi yang biasa ia kenakan. Kehadiran Mulyono menjadi sorotan karena ia adalah salah satu saksi kunci yang akan membantah tuduhan Dokter Tifa. Dian Sandi Utama, yang pernah mengunggah biodata akademik Mulyono pada Juli 2025, dianggap telah memicu kontroversi dengan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang penegakan hukum di era digital. Pakar menilai bahwa Pasal 32 UU ITE seharusnya diterapkan kepada pihak yang pertama kali menyebarkan dokumen, bukan kepada mereka yang hanya meneliti atau mengomentarinya. Dian Sandi Utama, sebagai pengunggah pertama, dinilai lebih tepat menjadi sasaran hukum. Namun, hingga saat ini, ia belum ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, Roy Suryo dan Rismon justru menjadi sasaran utama, meskipun peran mereka hanya sebatas peneliti.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini menyoroti pentingnya literasi digital dan tanggung jawab dalam bermedia sosial. Publik menanti keputusan pengadilan yang diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum. Sidang Dokter Tifa akan menjadi ajang pembuktian, di mana Mulyono dan teman-teman seangkatan Jokowi akan memberikan kesaksian. Apakah Dian Sandi Utama akan ikut dipanggil sebagai saksi atau bahkan tersangka? Semua masih menunggu.
Kesimpulannya, kasus dugaan ijazah palsu Jokowi telah membuka tabir persoalan hukum di dunia maya. Peran Dian Sandi Utama sebagai pengunggah pertama menjadi titik krusial yang belum tersentuh hukum. Sementara itu, persiapan sidang Dokter Tifa menunjukkan bahwa kebenaran akademik seseorang tidak boleh dicemarkan tanpa bukti kuat. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi penyebar informasi palsu.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










