Sidang Putusan Sela Dokter Tifa: Nasib Dakwaan Ijazah Jokowi Ditentukan Pekan Ini
Suara Pecari, Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang putusan sela atas eksepsi yang diajukan oleh Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai dr. Tifa, pada Kamis, 23 Juli 2026. Sidang ini akan menentukan apakah dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan batal atau tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Tifauzia Tyassuma didakwa menyebarkan informasi bohong dan mencemarkan nama baik Jokowi setelah ia mempertanyakan keaslian ijazah S1 Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum dr. Tifa meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum karena dianggap cacat formil dan kabur (obscuur libel). Mereka menilai dakwaan jaksa tidak jelas dalam menguraikan perbuatan yang didakwakan, serta terdapat kejanggalan dalam barang bukti yang diajukan.
Kuasa hukum dr. Tifa, M. Lutfi Hakim, mengungkapkan bahwa setelah mempelajari surat dakwaan dan mencocokkannya dengan daftar barang bukti, ditemukan ketidaksesuaian. Ia menuding penyidik Polda Metro Jaya telah memproduksi hoaks. “Ternyata Polda Metro Jaya selama ini memproduksi hoaks. Ternyata kita selama ini diprank,” ujarnya. Lutfi merujuk pada hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik yang disebut dalam dakwaan, namun menurutnya barang bukti tersebut tidak mendukung klaim keaslian ijazah Jokowi.
Selain itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Muhammad Taufiq, menyoroti Pasal 217 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mewajibkan saksi pelapor hadir di persidangan. Ia menilai Jokowi sebagai pelapor seharusnya hadir, namun hingga sidang eksepsi berlangsung, mantan presiden tersebut tidak pernah datang. “Satu pasal penting yang tidak pernah disadari Pak Jokowi ketika dia membuat laporan, bahwa KUHAP baru itu ada pasal 217 ayat 1 yang mengatakan setiap pelapor atau saksi itu wajib hadir,” tegas Taufiq.
Dalam kesempatan terpisah, Tifauzia Tyassuma melancarkan serangan balik dengan menyoroti ketidakhadiran Jokowi di acara-acara UGM selama menjabat sebagai pejabat publik. Ia membandingkan dengan alumni UGM lainnya seperti Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan yang rutin hadir dalam Dies Natalis. “Sudah menjadi pejabat publik selama 10 tahun, tidak pernah mengakui lulusan UGM, tidak pernah ke UGM, dan tidak pernah diundang oleh UGM. Itu adalah sebuah ketidaklaziman pada kampus kami UGM,” ujar dr. Tifa.
Sidang putusan sela ini akan menjadi titik krusial. Jika majelis hakim menerima eksepsi, maka dakwaan dinyatakan batal dan proses hukum terhadap Tifauzia Tyassuma berhenti. Sebaliknya, jika ditolak, sidang akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti.
Kasus ini bermula dari laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada tahun 2025 setelah dr. Tifa menyebarkan video yang mempertanyakan keabsahan ijazah Jokowi. Dr. Tifa sendiri merupakan seorang dokter dan aktivis yang kerap mengkritik kebijakan pemerintah. Ia juga dikenal sebagai alumni UGM yang vokal menyuarakan isu-isu akademik.
Kesimpulannya, sidang putusan sela pada 23 Juli 2026 akan menjadi penentu awal bagi perkara yang menyita perhatian publik ini. Terlepas dari pro dan kontra, proses hukum harus berjalan sesuai aturan. Masyarakat menunggu keputusan hakim apakah dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma layak dilanjutkan atau dihentikan karena cacat formil.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










