DPR Revisi UU Perkoperasian Harus Komprehensif, Tidak Parsial
Suara Pecari | Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian harus dilakukan secara komprehensif dan tidak sekadar mengubah beberapa pasal tertentu. Menurutnya, pembenahan regulasi perkoperasian perlu dilakukan secara menyeluruh agar mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini membelit sektor koperasi di Indonesia.
Latar Belakang Kebutuhan Revisi UU Perkoperasian
Kepastian hukum bagi koperasi sudah lama dinantikan sejak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2014. Akibat pembatalan tersebut, Indonesia kembali menggunakan UU Nomor 25 Tahun 1992 sebagai landasan hukum sementara. Ketidakpastian regulasi yang berlangsung lebih dari satu dekade ini telah menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap perkembangan koperasi nasional.
Herman Khaeron, politisi dari Fraksi Partai Demokrat, mengingatkan bahwa ketidakpastian tersebut telah membawa perkoperasian Indonesia ke titik nadir. Banyak pelanggaran dalam praktik perkoperasian terjadi karena tidak adanya kepastian hukum dan lemahnya pengawasan. Sebagian besar aktivitas usaha koperasi melibatkan dana masyarakat, sehingga pengawasan yang lemah menjadi persoalan serius yang perlu segera diatasi.
Pentingnya Integrasi Pasal 33 UUD 1945
Dalam rapat kerja Komisi VI DPR dengan Menteri Koperasi tentang pembahasan RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992, Herman menekankan bahwa revisi undang-undang tidak boleh hanya berfokus pada Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Ia mendorong agar penyusunan regulasi baru juga mengintegrasikan keterkaitan dengan ayat-ayat lain dalam Pasal 33, yaitu ayat (2), (3), dan (4).
Ayat (2) mengatur tentang cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Ayat (3) menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sementara ayat (4) menyatakan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Menurut Herman, relasi norma-norma dalam ayat-ayat tersebut sangat relevan untuk diintegrasikan dalam pengaturan perkoperasian ke depan. Jangan sampai kita hanya mengambil satu ayat, padahal ada substansi penting lain yang sangat berkaitan dengan penguatan koperasi nasional.
Dampak Ketidakpastian Regulasi terhadap Sektor Koperasi
Ketidakpastian regulasi yang berkepanjangan telah memicu berbagai pelanggaran dalam praktik perkoperasian. Banyak kasus penipuan berkedok koperasi yang merugikan masyarakat, seperti koperasi simpan pinjam yang tidak diawasi dengan baik, sehingga dana nasabah raib. Lemahnya pengawasan menjadi celah bagi oknum untuk menyalahgunakan dana masyarakat.
Selain itu, koperasi sebagai pilar perekonomian nasional belum mampu berperan optimal. Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih rendah, berkisar di angka 5-7%. Bandingkan dengan negara lain seperti Jepang atau Korea Selatan yang kontribusi koperasinya mencapai 15-20%.
| Tahun | Jumlah Koperasi | Kontribusi PDB (%) | Tingkat Pelanggaran |
|---|---|---|---|
| 2012 | 203.000 | 6,2 | Rendah |
| 2015 | 209.000 | 5,8 | Sedang |
| 2020 | 212.000 | 5,5 | Tinggi |
| 2025 | 215.000 | 5,3 | Sangat Tinggi |
Poin-Poin Krusial yang Perlu Diperkuat
- Pengawasan yang Lebih Kuat: Revisi UU harus menghadirkan sistem pengawasan yang ketat, baik dari internal koperasi maupun eksternal oleh pemerintah. Pengawasan terhadap pengelolaan dana masyarakat harus diperketat untuk mencegah penyelewengan.
- Kepastian Hukum: Regulasi baru harus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku koperasi, termasuk pengurus, anggota, dan mitra usaha. Ketidakpastian selama ini menghambat investasi dan pengembangan usaha koperasi.
- Integrasi dengan Pasal 33 UUD 1945: Seluruh ayat dalam Pasal 33 harus dijadikan landasan filosofis dan yuridis dalam penyusunan UU Perkoperasian. Hal ini akan memperkuat posisi koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional.
- Pemberdayaan Koperasi Modern: Regulasi baru harus mendorong transformasi koperasi menjadi entitas bisnis yang modern, adaptif terhadap teknologi, dan mampu bersaing di era digital.
- Sanksi yang Tegas: Pelanggaran dalam praktik perkoperasian harus dikenai sanksi yang tegas, baik administratif maupun pidana, untuk memberikan efek jera.
Kronologi Perjalanan Regulasi Koperasi di Indonesia
Berikut adalah kronologi penting terkait regulasi perkoperasian di Indonesia:
- 1992: UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disahkan dan menjadi landasan hukum utama bagi koperasi selama dua dekade.
- 2012: UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian disahkan sebagai pengganti UU 25/1992. Namun, UU ini menuai kontroversi karena dianggap tidak sesuai dengan jati diri koperasi.
- 2014: Mahkamah Konstitusi membatalkan UU 17/2012 melalui Putusan MK No. 28/PUU-XI/2013. Indonesia kembali ke UU 25/1992 sebagai payung hukum sementara.
- 2015-2025: Masa ketidakpastian hukum. Berbagai upaya revisi dilakukan, namun belum membuahkan hasil. Praktik koperasi bermasalah marak.
- Juni 2026: DPR mulai membahas RUU Perubahan Keempat atas UU 25/1992. Herman Khaeron menekankan perlunya pendekatan komprehensif.
Implikasi bagi Masyarakat, Industri, dan Pemerintah
Revisi UU Perkoperasian yang komprehensif akan membawa implikasi luas. Bagi masyarakat, kepastian hukum akan melindungi dana yang diinvestasikan di koperasi dan mengurangi risiko penipuan. Bagi industri koperasi, regulasi yang jelas akan mendorong pertumbuhan jumlah koperasi yang sehat dan profesional. Sementara bagi pemerintah, pengawasan yang lebih kuat akan memudahkan monitoring dan evaluasi, serta memperkuat kontribusi koperasi terhadap perekonomian nasional.
Namun, jika revisi dilakukan secara parsial, risiko ketidakpastian hukum akan terus berlanjut. Hal ini dapat memicu semakin banyaknya kasus koperasi bermasalah, seperti yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Oleh karena itu, Herman Khaeron mengingatkan bahwa pembahasan RUU Perkoperasian harus dilakukan secara hati-hati dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Harapan ke Depan
Herman Khaeron berharap revisi undang-undang kali ini dapat menghasilkan regulasi yang lebih kuat, komprehensif, dan mampu mengembalikan koperasi sebagai pilar utama perekonomian nasional sesuai amanat konstitusi. Dengan integrasi penuh Pasal 33 UUD 1945, koperasi Indonesia diharapkan dapat bangkit dari keterpurukan dan berkontribusi signifikan terhadap kesejahteraan rakyat.
Revisi UU Perkoperasian bukan sekadar perubahan pasal, melainkan momentum untuk merevitalisasi gerakan koperasi yang telah lama terpuruk. DPR dan pemerintah harus bekerja sama untuk memastikan bahwa undang-undang baru ini benar-benar menjawab kebutuhan dan tantangan zaman, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












