Komisi X DPR Dukung Revisi UU Kewarganegaraan untuk Talenta Istimewa dengan Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Suara Pecari – Pemerintah Indonesia mengusulkan revisi Undang-Undang Kewarganegaraan untuk membuka kemungkinan kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta-talenta istimewa yang memiliki kemampuan dan kontribusi signifikan bagi bangsa. Usulan ini disampaikan Presiden Prabowo Subianto dan mendapat dukungan dari Komisi X DPR RI.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, menyatakan kebijakan ini merupakan angin segar bagi Indonesia, terutama untuk menarik kembali talenta-talenta unggul yang selama ini berkarier di luar negeri. Namun, Lalu juga menegaskan perlunya regulasi yang jelas agar kebijakan tersebut tidak disalahgunakan dan hanya diberikan kepada individu yang benar-benar berkontribusi bagi negara.
RUU Kewarganegaraan Ganda dalam Proses Penyusunan
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum), Eddy Hiariej, mengungkapkan bahwa rancangan undang-undang (RUU) terkait kewarganegaraan ganda sedang disusun. RUU ini akan mengatur pemberian kewarganegaraan ganda secara terbatas dan khusus kepada dua kategori utama:
- Kewarganegaraan Ganda Terbatas: Diberikan kepada anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran atau lahir di negara yang menerapkan asas kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir (ius soli), meskipun orang tua mereka adalah warga negara Indonesia.
- Kewarganegaraan Ganda Tertentu: Diberikan kepada individu yang memiliki jasa besar atau kemampuan yang dibutuhkan negara, seperti atlet, ilmuwan, tenaga kesehatan, dan tenaga profesional lain yang dapat memberikan kontribusi besar bagi Indonesia.
Fokus pada Talenta Diaspora dan Profesional Berkualitas
Presiden Prabowo menyoroti pentingnya memberikan kemudahan bagi diaspora Indonesia yang memiliki keahlian unggul di berbagai bidang, mulai dari ilmuwan, dokter, insinyur, hingga atlet dan seniman. Banyak dari mereka harus melepaskan kewarganegaraan Indonesia demi karier atau keluarga di luar negeri. Dengan kebijakan ini, mereka dapat mempertahankan ikatan dengan tanah air tanpa harus memilih antara kewarganegaraan dan kesempatan berkarya secara global.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menambahkan bahwa usulan ini masih dalam tahap wacana dan dirancang secara selektif dan terbatas. Kebijakan ini bertujuan memfasilitasi diaspora potensial agar dapat berkontribusi bagi Indonesia tanpa harus kehilangan kewarganegaraan asal mereka.
Regulasi Selektif dan Perlindungan Kepentingan Negara
Pemerintah berkomitmen untuk merancang kebijakan ini dengan selektif dan terukur, termasuk melalui uji integritas serta kewajiban yang jelas bagi penerima kewarganegaraan ganda. Selain itu, aturan ini juga akan memberikan perlindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan nasional agar tidak disalahgunakan.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik dan mempertahankan talenta terbaik, serta mendukung transformasi teknologi dan pengetahuan nasional.
Kebijakan kewarganegaraan ganda secara terbatas ini merupakan upaya strategis untuk mengoptimalkan potensi diaspora dan talenta unggul dalam pembangunan nasional di era globalisasi.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










