Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas, Pakar HI Soroti Tantangan Nasionalisme

Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas, Pakar HI Soroti Tantangan Nasionalisme

Suara Pecari – Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengajukan usulan perubahan undang-undang untuk mengizinkan kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi diaspora Indonesia yang memiliki talenta istimewa dan dibutuhkan oleh negara. Inisiatif ini bertujuan memfasilitasi kontribusi para profesional, ilmuwan, atlet, dan tenaga ahli Indonesia yang tersebar di berbagai belahan dunia tanpa harus melepaskan kewarganegaraan asal mereka.

Usulan tersebut disampaikan Prabowo dalam Sidang Paripurna DPR RI saat penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027. Menurutnya, banyak diaspora yang memilih kewarganegaraan lain demi karier, keluarga, atau aktivitas di luar negeri, sehingga kebijakan ini akan memberikan ruang agar mereka tetap memiliki ikatan hukum dengan Tanah Air sekaligus berkontribusi secara maksimal.

Skema Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Wakil Menteri Hukum dan HAM menjelaskan bahwa rancangan perubahan undang-undang tersebut memuat dua kategori dwi kewarganegaraan: terbatas dan tertentu. Kewarganegaraan ganda terbatas diberikan kepada anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran atau di negara dengan asas ius soli (berdasarkan tempat lahir). Sedangkan kewarganegaraan ganda tertentu ditujukan bagi individu yang memiliki jasa besar atau kemampuan khusus yang diperlukan negara, seperti atlet, ilmuwan, dan tenaga kesehatan.

Pandangan Pakar Hubungan Internasional

Meski skema kewarganegaraan ganda telah diterapkan di berbagai negara, pakar Hubungan Internasional Ahmad Sahide mengingatkan agar penerapan di Indonesia tidak hanya dipandang dari aspek administratif. Ia menilai kewarganegaraan ganda berpotensi menimbulkan motif pragmatis dan pertanyaan mengenai rasa nasionalisme.

Ahmad mencontohkan kasus pemain sepak bola naturalisasi yang mungkin memilih kewarganegaraan Indonesia bukan karena kecintaan terhadap negara, melainkan karena alasan pragmatis seperti peluang bermain di tim nasional. Hal ini dikhawatirkan dapat mengurangi esensi pembangunan karakter bangsa dan ikatan kultural yang menjadi dasar negara-bangsa Indonesia.

Tujuan dan Tantangan Kebijakan

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa usulan kebijakan ini bersifat selektif dan terbatas, ditujukan untuk memfasilitasi diaspora potensial agar dapat memberikan kontribusi tanpa harus melepaskan kewarganegaraan asal. Pemerintah akan merancang kebijakan ini dengan uji integritas dan kewajiban yang jelas, serta perlindungan terhadap keamanan dan kepentingan negara.

Namun, usulan ini masih dalam tahap wacana dan belum mendapatkan sikap resmi dari DPR. Kebijakan ini penting mengingat Indonesia memiliki jutaan diaspora yang tersebar di dunia dengan talenta dan kemampuan yang dapat mendukung pembangunan nasional.

Dengan demikian, meskipun kewarganegaraan ganda terbatas dapat membuka peluang bagi talenta Indonesia di luar negeri, perhatian serius terhadap aspek nasionalisme dan integritas tetap menjadi hal krusial agar kebijakan ini tidak mengurangi ikatan kultural dan rasa cinta tanah air di antara warga negara.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *