PKS Dorong Perda Jadi Jaminan Keamanan dan Kehalalan Pangan di Surabaya
Suara Pecari, Surabaya, ibu kota Provinsi Jawa Timur, kembali menjadi sorotan dalam upaya memperkuat jaminan keamanan dan kehalalan pangan asal hewan. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Surabaya mendorong agar Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan benar-benar diimplementasikan secara optimal. Bagi PKS, keberhasilan perda tersebut tidak hanya ditentukan saat disahkan, tetapi juga melalui implementasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Latar Belakang dan Pentingnya Perda
Perda ini lahir dari kebutuhan mendesak akan regulasi yang komprehensif untuk melindungi masyarakat dari produk pangan hewan yang tidak aman, tidak sehat, tidak utuh, dan tidak halal (ASUH). Surabaya, sebagai pusat kuliner dan perdagangan, menghadapi tantangan besar dalam pengawasan rantai pasok pangan hewan. Mulai dari peternakan, rumah potong, distribusi, hingga penjualan eceran, setiap titik rawan penyimpangan. PKS menilai perda ini menjadi payung hukum yang kuat untuk memastikan setiap produk pangan asal hewan yang beredar di Surabaya memenuhi standar ASUH.
Apresiasi terhadap Pansus dan Pasal Strategis
Dalam pendapat akhirnya pada Rapat Paripurna DPRD Surabaya, Fraksi PKS memberikan apresiasi tinggi kepada Panitia Khusus (Pansus) Raperda yang diketuai Johari Mustawan. Pansus dinilai berhasil mengawal sejumlah pasal strategis, terutama terkait implementasi jaminan produk halal ke dalam regulasi daerah. Juru Bicara Fraksi PKS, Enny Minarsih, menyatakan bahwa masuknya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta pengaturan mengenai sertifikat halal, penyembelihan halal, hingga pemisahan produk halal dan nonhalal merupakan langkah maju dalam perlindungan konsumen.
“Kami berharap agar implementasi pasal-pasal tersebut dapat dilakukan secara partisipatif dan kolaboratif dengan melibatkan seluruh pelaku usaha, komunitas juru sembelih, RPH, BUMD Pasar Surya, hingga instansi keagamaan dan perguruan tinggi, agar Perda ini dilaksanakan secara cepat, adaptif, dan komprehensif,” ucap Enny.
Dukungan terhadap Larangan Produk Hewan Nonpangan
Fraksi PKS juga mendukung ketentuan yang menjamin ketersediaan pangan asal hewan yang ASUH. Salah satu poin krusial adalah larangan peredaran produk hewan nonpangan menjadi pangan, termasuk daging anjing, kucing, ular, biawak, dan buaya. PKS meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meningkatkan pengawasan agar masyarakat dan wisatawan terlindungi dari konsumsi daging ilegal dan berbahaya. Langkah ini dinilai penting mengingat Surabaya menjadi destinasi wisata kuliner yang ramai dikunjungi.
Pengawasan Peredaran Daging Ilegal
PKS juga memberi perhatian serius terhadap peredaran daging ilegal, daging glonggongan, daging oplosan, maupun produk yang mengandung bahan pengawet berbahaya. Fraksi meminta pengawasan dilakukan secara berkala di toko kelontong, pasar tradisional, hingga pusat perbelanjaan. Enny menegaskan, “Jika perlu, tempat-tempat yang telah lulus pengawasan berkala diberi label atau keterangan resmi dari Pemkot Surabaya, sehingga warga dan wisatawan merasa tenang dan tidak perlu khawatir.”
Pendekatan Humanis dalam Pemotongan Unggas
Di sisi lain, Fraksi PKS menilai pengaturan mengenai kewajiban pemotongan unggas di Rumah Potong Unggas (RPU) serta penerapan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) harus dibarengi pendekatan yang humanis. PKS meminta Pemkot tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga memberikan pembinaan, kemudahan bagi pelaku UMKM, serta memperbanyak fasilitas RPU yang memenuhi standar. Hal ini penting agar usaha kecil tidak terbebani dan tetap bisa beroperasi secara legal.
Data dan Target Implementasi
| Aspek | Target | Waktu |
|---|---|---|
| Sertifikasi Halal | 100% produk hewan bersertifikat halal | 2028 |
| Pemotongan di RPU | 90% unggas dipotong di RPU resmi | 2027 |
| Pengawasan Pasar | Inspeksi bulanan di seluruh pasar | Mulai 2026 |
| Label Tempat Aman | 500 lokasi berlabel | Akhir 2027 |
Dampak dan Implikasi
Implementasi perda ini diharapkan memberikan dampak positif bagi berbagai pihak:
- Masyarakat: Mendapat jaminan keamanan dan kehalalan pangan, mengurangi risiko kesehatan akibat konsumsi daging ilegal atau tidak sehat.
- Pelaku Usaha: Memiliki kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan membuka peluang pasar yang lebih luas.
- Pemerintah: Meningkatkan citra Surabaya sebagai kota yang tertib dan peduli terhadap perlindungan konsumen, sekaligus memperkuat sektor pariwisata kuliner.
- Industri Peternakan: Mendorong modernisasi rumah potong dan praktik peternakan yang lebih baik.
Kronologi Perumusan Perda
Proses perumusan Perda ini melalui beberapa tahap penting:
- Inisiasi oleh Fraksi PKS dan fraksi lain di DPRD Surabaya (2024).
- Pembentukan Pansus yang diketuai Johari Mustawan (2025).
- Rapat dengar pendapat dengan pakar, akademisi, dan pelaku usaha (2025-2026).
- Pengesahan Perda dalam Rapat Paripurna (Juli 2026).
- Implementasi bertahap mulai tahun 2026.
Penutup
Dorongan PKS terhadap implementasi perda ini bukan sekadar retorika politik, melainkan komitmen nyata untuk melindungi warga Surabaya dari ancaman pangan yang tidak aman dan tidak halal. Dengan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, Surabaya tidak hanya akan dikenal sebagai kota wisata kuliner yang lezat, tetapi juga sebagai kota yang menjamin setiap suapan makanan berasal dari sumber yang terpercaya, sehat, dan berkah. Langkah ini menjadi preseden bagi daerah lain di Indonesia untuk mengikuti jejak Surabaya dalam mewujudkan sistem pangan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










