Reaksi Guntur Romli Soal Penangkapan Dua Orang Terkait Pidato Prabowo Soal Nuklir: Dinilai Represif dan Otoriter

Reaksi Guntur Romli Soal Penangkapan Dua Orang Terkait Pidato Prabowo Soal Nuklir: Dinilai Represif dan Otoriter

Suara Pecari – Politisi PDIP Mohamad Guntur Romli memberikan tanggapan keras atas penangkapan dua warga, AYP dan AF, yang diduga terkait unggahan di media sosial mengenai pidato Presiden Prabowo Subianto tentang program senjata nuklir Iran. Guntur Romli menilai tindakan aparat tersebut sebagai sikap represif dan otoriter yang mencederai kebebasan berpendapat di ruang digital.

Penangkapan ini terjadi setelah kedua warga tersebut mengunggah dan mengomentari pidato Prabowo yang membahas keinginan beberapa negara untuk memiliki senjata nuklir. Polisi Polda Jawa Barat menetapkan AYP sebagai tersangka karena diduga membuat, mengedit, dan menyebarkan konten tersebut, sementara AF diduga mengunggah komentar bernada provokatif pada unggahan tersebut.

Penilaian Guntur Romli dan Kritik atas Penangkapan

Guntur Romli menegaskan bahwa konten yang dibuat oleh AYP dan AF merupakan bentuk diskusi mengenai kebijakan publik, bukan hasutan untuk melakukan kekerasan. Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan polisi dalam menjerat keduanya, khususnya penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal-pasal KUHP terkait.

Menurut Guntur, kritik terhadap pejabat publik, termasuk presiden, meskipun disampaikan dengan keras, seharusnya tidak dianggap sebagai tindak pidana. Ia juga menyoroti penggunaan komentar warganet sebagai bagian dari perkara yang menjerat pembuat konten, yang menurutnya berpotensi menjadi preseden berbahaya karena pembuat konten dianggap bertanggung jawab atas reaksi orang lain di kolom komentar.

Respons Amnesty International Indonesia

Amnesty International Indonesia juga mengkritik penangkapan ini dan meminta kedua warga segera dibebaskan. Direktur Eksekutif Amnesty, Usman Hamid, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi di ruang digital dan memperparah penyempitan ruang sipil di Indonesia.

Usman menilai penggunaan hukum pidana untuk menindak ekspresi warga harus membedakan antara kritik dan tindakan yang memenuhi unsur pidana. Ia mengingatkan bahwa perdebatan di ruang digital tidak otomatis menjadi tindak pidana, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU ITE.

Perkembangan Kasus Drag Race Maut di Kotamobagu

Sementara itu, di Sulawesi Utara, kasus drag race maut di Kelurahan Upai, Kotamobagu, masih dalam penyelidikan kepolisian. Lucky Sugeha, ketua panitia penyelenggara drag race tersebut, diperiksa selama sekitar delapan jam di Polres Kotamobagu. Polisi menyatakan belum ada tersangka dalam perkara ini dan masih memeriksa sejumlah pihak sebelum melakukan gelar perkara.

Lucky, yang merupakan pensiunan ASN asal Kotamobagu, memilih menyerahkan seluruh proses penyidikan kepada pihak kepolisian dan tidak banyak berkomentar kepada media setelah pemeriksaan. Ia terlihat tetap tenang meskipun telah menjalani pemeriksaan hingga dini hari.

Peristiwa drag race maut ini menjadi sorotan karena insiden mobil peserta yang keluar lintasan dan menghantam sejumlah penonton, menimbulkan kecaman publik dan tuntutan agar penyelenggaraan kegiatan serupa lebih diawasi ketat.

Kedua kasus ini mencerminkan dinamika hukum dan kebebasan berpendapat di Indonesia, serta pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam menjaga hak masyarakat sekaligus keamanan publik.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *