Letjen Widi Bantah Jual Aset Negara dalam Kasus Lahan BUMD Cilacap

Letjen Widi Bantah Jual Aset Negara dalam Kasus Lahan BUMD Cilacap

Suara Pecari – Letjen TNI Widi Prasetijono membantah keras tuduhan bahwa dirinya menjual aset negara dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi terkait pembelian lahan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Cilacap, yang tengah diperiksa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Fakta Utama Kasus

Letjen Widi didakwa atas dugaan merugikan negara senilai Rp 237 miliar dalam proses penjualan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola oleh yayasan Rumpun Kodam IV/Diponegoro, yaitu PT Rumpun Sari Antan (RSA), kepada BUMD Kabupaten Cilacap, PT Cilacap Sagara Artha (CSA). Selain itu, Widi juga diduga menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 21 miliar dan satu unit mobil Toyota Lexus sebagai imbalan atas keterlibatannya dalam penjualan lahan tersebut.

Pernyataan Letjen Widi dalam Persidangan

Dalam sidang lanjutan, Letjen Widi menjelaskan perbedaan antara tanah negara dan barang milik negara (BMN). Ia menegaskan bahwa tidak semua tanah yang berada di wilayah TNI otomatis menjadi aset Kodam atau Kementerian Pertahanan. Menurutnya, ada tiga kategori terkait aset tersebut:

  • Tanah yang sudah masuk dalam barang milik negara.
  • Tanah yang sedang didaftarkan sebagai barang milik negara.
  • Tanah yang bukan barang milik negara.

Widi juga menegaskan bahwa aset yang dikelola oleh perusahaan di bawah yayasan, seperti PT Rumpun Sari Antan, merupakan tanah negara yang dikelola secara swasta, bukan barang milik negara. Oleh karena itu, keuntungan dan pemasukan perusahaan tersebut menjadi hak perusahaan dan bukan milik negara.

Penghargaan dan Penolakan Tuduhan

Letjen Widi menambahkan bahwa selama menjabat sebagai Pangdam IV/Diponegoro pada tahun 2023, ia menerima penghargaan dari Kementerian Pertahanan sebagai satuan kerja unit organisasi terbaik dalam pemanfaatan barang milik negara. Hal ini menjadi bukti bahwa ia tidak mungkin melakukan penjualan aset negara secara sembarangan.

Dalam pernyataannya, Widi menegaskan, “Jadi mana mungkin kami menjual aset negara. Dan tidak mungkin saya seorang Pangdam dengan staf saya kemudian menjual aset negara karena ketidaktahuan kami untuk, tanah itu bukan tanah Kodam, tidak mungkin. Pasti bukan aset Kodam.” Ia menyimpulkan bahwa tidak ada tanah negara yang dijual dalam perkara ini.

Dakwaan dan Pasal yang Dikenakan

Dalam kasus ini, Letjen Widi didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Tipikor. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 630 atau Pasal 606 ayat (2) juncto ayat (1) juncto Pasal 20 huruf a atau c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Tuduhan utama adalah tindakan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 237 miliar terkait penjualan lahan tersebut serta dugaan gratifikasi.

Konteks dan Dampak Kasus

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi militer dan aset negara yang dikelola oleh BUMD. Dugaan korupsi dan gratifikasi dalam pengelolaan aset negara oleh pejabat publik menimbulkan keprihatinan terkait tata kelola dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Proses persidangan yang transparan dan adil menjadi penting untuk memastikan keadilan dan menjaga kepercayaan publik.

Sidang masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi untuk mengungkap fakta lebih lengkap terkait status aset dan pengelolaan lahan yang menjadi pokok perkara.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *