Gugatan Cerai Berujung Laporan Polisi di Jember, Oknum Advokat Diduga Beri Keterangan Palsu
Suara Pecari, Jember – Gugatan cerai yang diajukan di Pengadilan Agama Jember berlanjut ke ranah pidana setelah seorang oknum advokat diduga memberikan keterangan palsu dalam materi gugatan tersebut. Perkara yang awalnya hanya menyangkut perceraian kini menjadi perhatian kepolisian setempat.
Fakta Utama
Seorang warga Kecamatan Jombang, YL, melaporkan oknum advokat berinisial MI ke Polres Jember atas dugaan memberikan keterangan tidak sesuai fakta dalam gugatan cerai istrinya, SJ. Laporan ini didampingi oleh kuasa hukum YL, Mohammad Husni Thamrin, dan disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jember pada 24 Agustus 2026.
Dalam gugatan cerai yang terdaftar di Pengadilan Agama Jember dengan nomor perkara 4324Pdt.G2026PA.Jr, disebutkan bahwa YL dan SJ telah berpisah tempat tinggal selama sekitar delapan bulan sejak November 2025. Namun, YL membantah keras pernyataan tersebut dan menyatakan bahwa mereka masih tinggal bersama hingga awal Agustus 2026.
Penjelasan Dugaan Keterangan Palsu
Kuasa hukum YL menilai bahwa keterangan soal pisah rumah yang disampaikan oleh MI sebagai kuasa hukum SJ tidak sesuai fakta. Menurut Thamrin, YL dan SJ masih menjalani kehidupan rumah tangga bersama dan tidak ada pisah rumah seperti yang tertulis dalam gugatan cerai.
Jika keterangan tersebut terbukti palsu, hal ini tidak hanya memengaruhi proses perceraian, tetapi juga berpotensi merugikan dan mencemarkan nama baik YL. Oleh karena itu, YL memilih melanjutkan persoalan ini ke ranah pidana melalui laporan polisi.
Respons Oknum Advokat
MI membantah tuduhan memberikan keterangan palsu. Ia menyatakan bahwa materi gugatan yang disusun berdasarkan keterangan yang diberikan oleh kliennya, SJ. Selain itu, MI juga yakin terdapat dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam pernikahan YL dan SJ yang menjadi salah satu alasan pengajuan gugatan cerai.
Mengenai laporan polisi yang dibuat, MI menyatakan akan berkoordinasi dengan rekan sejawat untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Dengan laporan ini, kasus perceraian yang sebelumnya hanya berada di Pengadilan Agama Jember kini juga ditangani oleh kepolisian.
Konteks dan Proses Hukum
Perkara perceraian dan laporan polisi terkait dugaan keterangan palsu ini sedang berjalan secara paralel. Kebenaran atas dugaan keterangan palsu dan klaim KDRT masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kuasa hukum pelapor juga menegaskan bahwa hak imunitas seorang advokat tidak dapat dijadikan alasan untuk menghalangi proses hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana yang nyata.
Dampak Perkara
Kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan kompleksitas penyelesaian perkara perceraian ketika terdapat dugaan penyampaian informasi tidak benar yang dapat mempengaruhi proses hukum dan reputasi individu yang terlibat. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat mengungkap fakta secara objektif.
Publik di Jember dan sekitarnya juga mengamati perkembangan kasus ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang berlaku bagi semua pihak tanpa terkecuali.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.









