Ahli TPPU di Sidang Febrie: Manusia Lebih Takut Miskin daripada Masuk Penjara
Suara Pecari, Jakarta – Dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yunus Husein mengemukakan bahwa manusia secara alamiah lebih takut kehilangan kekayaan daripada menghadapi hukuman penjara. Pernyataan itu disampaikan pada Senin, 24 Agustus 2026, saat Yunus dihadirkan oleh Kejaksaan Agung sebagai ahli dalam sidang tersebut.
Alasan Efektivitas Pendekatan Follow the Money
Yunus menegaskan bahwa pendekatan hukum yang berfokus pada perampasan aset atau “follow the money” dalam Undang-Undang TPPU dianggap lebih efektif dalam menekan kejahatan dibandingkan dengan hukuman fisik semata. Konsep ini didasari pada sifat dasar manusia sebagai homo economicus, yang melakukan tindakan kriminal demi mencari keuntungan materi.
“Kalau asetnya dirampas untuk negara, ada efek jera yang lebih kuat, karena manusia lebih takut miskin daripada masuk penjara,” jelas Yunus. Ia menambahkan bahwa perampasan aset mampu melumpuhkan kemampuan ekonomi pelaku sehingga memberikan dampak yang nyata dalam pencegahan tindak pidana.
Perbandingan dengan Penegakan Hukum di Amerika Serikat
Dalam persidangan, Yunus memberikan contoh penegakan hukum di Amerika Serikat pada era 1980-an yang mengandalkan hukuman penjara berat. Ia menilai bahwa pendekatan itu tidak memberikan pengurangan signifikan terhadap angka kriminalitas. Sebaliknya, perampasan aset dinilai memberikan efek jera yang lebih nyata.
“Orang boleh dipenjara secara formal, tapi belum tentu efek jera dirasakan. Namun, jika asetnya disita, pelaku tidak bisa bebas beraktivitas ekonomi, sehingga efek jera lebih terasa,” tambahnya.
Konteks Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
Sidang praperadilan ini merupakan bagian dari upaya hukum Febrie Adriansyah yang mempersoalkan status tersangka dalam kasus pencucian uang serta penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Selain itu, Febrie juga sedang menempuh gugatan terkait status tersangka korupsi dan tindakan penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penerapan Undang-Undang TPPU dan efektivitas penegakan hukum dalam memberantas kejahatan korupsi dan pencucian uang di Indonesia.
Implikasi Penegakan Hukum Berbasis Aset
Pernyataan ahli TPPU ini menegaskan pentingnya strategi hukum yang tidak hanya berfokus pada hukuman badan, tetapi juga pada pemulihan aset hasil kejahatan. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang lebih efektif bagi pelaku tindak pidana, sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan pencucian uang.
Strategi tersebut juga sejalan dengan praktik internasional yang menekankan perlunya penegakan hukum berbasis aset untuk mengurangi insentif melakukan kejahatan ekonomi dan korupsi.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










