Suami-Istri Kompak Jadi Pelaku Pencurian Kambing di Magelang
Suara Pecari, Magelang – Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus pencurian kambing yang melibatkan pasangan suami istri berinisial AT (29) dan DL (32). Pasangan ini diduga mencuri kambing di 11 lokasi berbeda di Kabupaten Magelang selama sekitar satu tahun.
Penangkapan dan Modus Operandi
Kedua tersangka ditangkap di rumah DL di Banyubiru, Kecamatan Dukun, pada 20 Agustus 2026 setelah laporan kehilangan dua ekor domba di Desa Sumber, Kecamatan Dukun, pada 11 Agustus 2026. Menurut AKP Toyib Riyanto, Wakasat Reskrim Polresta Magelang, modus yang digunakan adalah dengan mencari kandang ternak yang berada di kawasan pertanian dan jauh dari permukiman.
Dalam aksinya, istri bertugas menunggu di jalan sementara suaminya masuk ke dalam kandang untuk mengambil kambing. Setelah kambing berhasil dibawa keluar, keduanya pergi bersama.
Penjualan Hasil Curian
Kambing hasil curian tersebut dijual secara acak, baik di Pasar Hewan Muntilan maupun melalui media online dengan sistem pembayaran COD (Cash on Delivery). Harga jual berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp1,5 juta per ekor.
Fakta dan Barang Bukti
Dari hasil penyelidikan, pasangan ini diduga telah melakukan pencurian kambing di 11 lokasi berbeda. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini.
Proses Hukum
Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP yang mengatur tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Konsekuensi dan Implikasi
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan ternak, terutama di wilayah pertanian yang jauh dari pemukiman. Pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk melaporkan segera jika menemukan indikasi pencurian atau kehilangan ternak.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.







