4 WN Iran di Rudenim Pekanbaru Ditolak Final UNHCR, Tak Mau Pulang

4 WN Iran di Rudenim Pekanbaru Ditolak Final UNHCR, Tak Mau Pulang

Suara Pecari, Pekanbaru – Empat warga negara Iran yang saat ini ditampung di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru menghadapi penolakan final dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). Keempatnya telah kehilangan status pencari suaka dan harus dipulangkan ke negara asal, namun mereka menolak untuk kembali ke Iran.

Situasi di Rudenim Pekanbaru

Kepala Rudenim Pekanbaru, Adrianus Tonny Budijaya, menjelaskan bahwa keempat warga negara Iran tersebut tidak memiliki izin tinggal di Indonesia dan menjadi perhatian khusus dalam proses pemulangan. Menurut Tonny, proses penentuan status pengungsi oleh UNHCR telah berakhir dengan keputusan penolakan secara final, sehingga mereka wajib dikembalikan ke negara asal.

Namun, pemulangan ini terkendala karena keempat WN Iran tersebut tidak bersedia pulang. Tonny menyebut bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kedutaan Iran untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut.

Upaya Koordinasi dan Tantangan Pemulangan

Koordinasi yang dilakukan mencakup komunikasi dengan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian serta Direktur Kerja Sama dan Bina Perwakilan Keimigrasian. Langkah-langkah diplomatik juga sedang dipersiapkan untuk melibatkan Kementerian Luar Negeri dalam proses pemulangan.

Tonny menegaskan bahwa meskipun ada penolakan dari pihak WN Iran untuk kembali, negara tidak dapat menampung mereka karena status izin tinggal yang tidak resmi. Oleh karena itu, pemulangan menjadi langkah yang harus dilakukan, meskipun mungkin memerlukan pendekatan yang lebih tegas.

Alasan Penolakan Pulang dan Kondisi Deteni Lainnya

Pihak Rudenim belum mendapatkan alasan pasti mengapa keempat WN Iran menolak pulang. Tonny mengungkapkan bahwa pengakuan pribadi para deteni mengenai situasi di negara asal tidak bisa langsung dijadikan dasar penilaian karena merupakan informasi internal yang sulit diverifikasi.

Dia menduga, para WN Iran mungkin merasa kondisi hidup di Indonesia lebih nyaman dibandingkan di negara asal sehingga enggan kembali.

Selain keempat WN Iran, Rudenim Pekanbaru juga menampung tujuh warga negara asing lainnya, termasuk lima WN Bangladesh yang sebagian merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta dua WN Azerbaijan yang melanggar aturan keimigrasian karena overstay.

Data dan Kapasitas Rudenim Pekanbaru

Rudenim Pekanbaru memiliki kapasitas maksimal antara 60 hingga 80 orang deteni. Saat ini, jumlah deteni berjumlah 11 orang, termasuk warga negara asing dari berbagai negara yang menunggu proses penyelesaian keimigrasian, termasuk pemulangan.

Adrianus Tonny menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk tidak menahan deteni terlalu lama dan terus aktif melakukan proses pendetensian dan pendeportasian secara bergantian agar kapasitas Rudenim tetap optimal dan tidak menimbulkan beban negara yang berkelanjutan.

Peran Lembaga Internasional dan Diplomasi

UNHCR sebagai badan PBB yang menangani pengungsi telah menentukan status keempat WN Iran tersebut secara final. Setelah ditolak, proses pemulangan menjadi tanggung jawab otoritas imigrasi dan pemerintah Indonesia, termasuk melalui jalur diplomatik dengan pemerintah Iran.

Proses ini memperlihatkan kompleksitas penanganan kasus pencari suaka yang berakhir dengan penolakan status pengungsi dan menghadapi kendala saat harus kembali ke negara asal. Pendekatan diplomasi dan koordinasi lintas lembaga menjadi kunci dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *