Ditjen Imigrasi Jelaskan Cara Warga Negara Israel Bisa Masuk dan Tinggal di Bali
Suara Pecari, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan klarifikasi terkait viralnya kabar keberadaan warga negara Israel yang tinggal dan membuka usaha di Bali. Pemerintah menegaskan bahwa warga negara Israel hanya dapat masuk ke Indonesia melalui mekanisme perizinan khusus yang ketat dan melibatkan persetujuan lintas kementerian dan lembaga.
Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Ditjen Imigrasi, Eko Budianto, menjelaskan bahwa penerbitan visa untuk warga negara Israel termasuk dalam kategori “calling visa”, yaitu visa yang penerbitannya tidak dilakukan oleh Imigrasi semata, melainkan melalui proses verifikasi dan persetujuan dari berbagai instansi terkait. Instansi yang terlibat antara lain Kementerian Luar Negeri, Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian, Kejaksaan, Badan Intelijen Strategis (BAIS), dan Kementerian Dalam Negeri.
Proses Verifikasi Visa dan Mekanisme Masuk
Proses ketat ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan mematuhi regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, jumlah warga negara Israel yang dapat memperoleh visa dan masuk ke Indonesia secara langsung menggunakan paspor Israel sangat terbatas dan relatif sedikit.
Selain mekanisme visa tersebut, Eko Budianto juga mengungkapkan bahwa ada kemungkinan warga negara Israel masuk ke Indonesia dengan menggunakan paspor negara lain yang mereka miliki, mengingat banyak warga Israel memiliki kewarganegaraan ganda (dual citizenship) atau bahkan lebih. Beberapa negara Eropa yang mengakui kewarganegaraan ganda, seperti Portugal, Jerman, dan Yunani, menjadi dokumen perjalanan yang digunakan warga negara Israel saat mengajukan visa ke Indonesia.
Kewarganegaraan Ganda dan Implikasinya
Indonesia menerapkan prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga dalam proses keimigrasian, pengecekan dilakukan berdasarkan kewarganegaraan yang tercantum dalam paspor yang digunakan saat masuk ke Indonesia, bukan berdasarkan tempat kelahiran atau kewarganegaraan lain yang dimiliki seseorang.
Hal ini menjadi alasan mengapa beberapa warga negara Israel dapat masuk ke Indonesia menggunakan paspor negara ketiga yang sah dan memenuhi persyaratan keimigrasian. Petugas imigrasi di lapangan telah menemukan sejumlah kasus warga Israel yang menggunakan paspor dari negara lain untuk masuk ke Indonesia.
Reaksi dan Isu di Media Sosial
Berita mengenai warga negara Israel yang berada dan menetap di Bali, bahkan membuka usaha, sempat viral dan memicu reaksi di media sosial, khususnya dari aktivis pembela Palestina dan beberapa pemengaruh luar negeri. Namun, Ditjen Imigrasi menegaskan bahwa semua proses masuknya warga negara Israel ke Indonesia telah melalui mekanisme resmi dan verifikasi yang ketat sesuai peraturan yang berlaku.
Selain itu, Ditjen Imigrasi Bali juga menyatakan telah memberikan layanan izin tinggal keadaan terpaksa (ITKT) bagi warga negara asing terdampak pembatalan penerbangan akibat konflik di Timur Tengah, termasuk sejumlah WNA yang menggunakan paspor negara lain.
Kesimpulan
Keberadaan warga negara Israel di Bali dapat terjadi melalui dua mekanisme utama, yaitu mendapatkan visa khusus melalui proses verifikasi lintas kementerian dan lembaga, atau menggunakan paspor negara lain yang dimiliki melalui kewarganegaraan ganda. Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penerbitan visa bagi warga negara Israel bersifat terbatas dan dilakukan dengan pengawasan ketat untuk menjaga keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










