Kemenko Polkam Dorong Penguatan Pelindungan Awak Kapal Indonesia di Pasifik, Oseania, dan Afrika

Kemenko Polkam Dorong Penguatan Pelindungan Awak Kapal Indonesia di Pasifik, Oseania, dan Afrika

Suara Pecari | Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mengambil langkah strategis untuk memperkuat pelindungan bagi Pelaut Awak Kapal (PAK) dan Awak Kapal Perikanan (AKP) Indonesia yang bekerja di kawasan Pasifik, Oseania, dan Afrika. Upaya ini diwujudkan melalui rapat koordinasi lintas sektor yang digelar di Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 10 Juni 2026. Rapat tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi kebijakan yang diharapkan mampu memberikan perlindungan lebih baik bagi para pelaut Indonesia yang rentan terhadap berbagai risiko di luar negeri.

Latar Belakang dan Urgensi Pelindungan Awak Kapal

Indonesia merupakan salah satu negara penyumbang awak kapal terbesar di dunia. Ribuan PAK dan AKP bekerja di kapal-kapal berbendera asing, terutama di perairan Pasifik, Oseania, dan Afrika. Namun, selama bertahun-tahun, para pelaut ini kerap menghadapi masalah seperti upah tidak dibayar, kontrak sepihak, kekerasan di kapal, hingga praktik perdagangan orang. Data dari Kemenko Polkam menunjukkan bahwa sejak 2020 hingga 2025, terdapat lebih dari 200 kasus pelanggaran hak awak kapal Indonesia yang dilaporkan, dengan mayoritas terjadi di perairan Pasifik dan Afrika. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan konkret.

Rekomendasi Utama dari Rapat Koordinasi

Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Pasifik, Oseania, dan Afrika Kemenko Polkam, Parimeng, menjelaskan bahwa pelindungan PAK dan AKP perlu diperkuat melalui koordinasi lintas sektor. Fokus utama meliputi regulasi, integrasi data, perekrutan, pengawasan, dan penanganan kasus lintas yurisdiksi. “Pelindungan PAK dan AKP perlu diperkuat melalui koordinasi lintas sektor. Khususnya terkait regulasi, integrasi data, perekrutan, pengawasan, dan penanganan kasus lintas yurisdiksi,” ujar Parimeng. Ia juga mendorong harmonisasi regulasi dan penyederhanaan perizinan. Selain itu, penguatan perjanjian kerja laut, integrasi data awak kapal, serta pembagian tugas antarkementerian dan lembaga dinilai perlu diperjelas. “Rekomendasi ini diharapkan menjadi dasar kebijakan yang implementatif. Juga memberi manfaat nyata bagi pelindungan awak kapal Indonesia,” katanya.

Berikut adalah rekomendasi utama yang dihasilkan dalam rapat koordinasi:

BidangRekomendasi
RegulasiHarmonisasi peraturan nasional dengan Konvensi ILO C188 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 4/2026; penyederhanaan perizinan penempatan awak kapal.
Data & InformasiIntegrasi data awak kapal antar lembaga (Kemenaker, KKP, BP2MI, Polri) untuk memudahkan pengawasan dan penelusuran kasus.
PerekrutanPenertiban praktik perekrutan, penghapusan calo, dan pengawasan biaya penempatan agar tidak memberatkan awak kapal.
PengawasanPeningkatan pengawasan di pelabuhan pemberangkatan dan di kapal asing melalui perwakilan RI.
Penanganan KasusPembentukan mekanisme penanganan kasus lintas yurisdiksi yang melibatkan Kemenlu, Polri, dan Kemlu.

Tantangan yang Masih Dihadapi

Rapat koordinasi juga mengidentifikasi berbagai tantangan yang masih mengancam keselamatan dan kesejahteraan awak kapal Indonesia. Beberapa di antaranya adalah:

  • Praktik perekrutan tidak tertib: Banyak agen penempatan ilegal yang beroperasi tanpa izin, memanfaatkan ketidaktahuan calon awak kapal.
  • Keterlibatan calo: Calo seringkali menjanjikan gaji tinggi namun justru menjerat awak kapal dalam kontrak yang merugikan.
  • Tingginya biaya penempatan: Biaya yang harus dibayar awak kapal untuk mendapatkan pekerjaan seringkali tidak wajar, mencapai puluhan juta rupiah, sehingga memicu utang.
  • Potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): Modus TPPO di sektor perikanan dan pelayaran masih marak, dengan korban dipaksa bekerja di kapal tanpa upah layak.
  • Risiko kerja paksa: Awak kapal kerap tidak bisa meninggalkan kapal karena dokumen ditahan atau ancaman kekerasan.

Sinergi Antar Lembaga untuk Lingkungan Kerja Aman

Sekretaris Kemenko Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya, menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi pekerja migran Indonesia di sektor pelaut. “Rapat hari ini menjadi pemikiran serius kita bersama dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman. Sekaligus memberikan pelindungan hak asasi manusia dan jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia yang bekerja di laut,” ujar Andika. Sinergi ini melibatkan Kemenaker, KKP, BP2MI, Polri, Kemlu, serta kementerian/lembaga terkait lainnya.

Implementasi Konvensi ILO C188 dan Peraturan Menteri KP No. 4/2026

Rapat tersebut juga menyoroti pentingnya penguatan implementasi Konvensi ILO C188 tentang Pekerjaan di Sektor Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Awak Kapal Perikanan. Konvensi ILO C188 mengatur standar kerja, akomodasi, makanan, dan keselamatan di kapal perikanan, sementara Permen KP No. 4/2026 memberikan kerangka hukum nasional yang lebih rinci. Implementasi kedua instrumen ini diharapkan mampu mengurangi risiko kerja paksa dan TPPO di sektor perikanan.

Dampak dan Implikasi

Penguatan pelindungan awak kapal Indonesia akan berdampak positif bagi berbagai pihak. Bagi para awak kapal, mereka akan mendapatkan kepastian hukum, upah layak, dan jaminan sosial. Bagi industri perikanan dan pelayaran, kebijakan ini menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan berkelanjutan. Pemerintah Indonesia juga akan meningkatkan citra sebagai negara yang melindungi warganya di luar negeri. Namun, tantangan terbesar adalah memastikan implementasi di lapangan berjalan efektif, terutama di negara-negara tujuan yang mungkin memiliki sistem hukum berbeda.

Penutup

Langkah Kemenko Polkam ini menjadi angin segar bagi ribuan pelaut Indonesia yang selama ini berjuang di tengah laut asing tanpa perlindungan memadai. Dengan koordinasi yang solid antar lembaga dan pengawasan yang ketat, diharapkan tidak ada lagi awak kapal Indonesia yang menjadi korban eksploitasi. Lautan luas bukan lagi menjadi sumber ketidakadilan, melainkan ladang penghidupan yang bermartabat.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.