Amerika Serikat Umumkan Tarif Baru untuk 60 Negara
Suara Pecari | Amerika Serikat telah mengumumkan tarif baru sebesar 10 hingga 12,5 persen terhadap 60 negara mitra dagangnya, termasuk Indonesia. Kebijakan ini diambil karena negara-negara tersebut dinilai belum berbuat cukup untuk mengatasi praktik kerja paksa dalam rantai pasok global.
Kebijakan tersebut mencakup hampir seluruh impor yang masuk ke Amerika Serikat dan merupakan pengumuman tarif kedua sejak Mahkamah Agung AS membatalkan sejumlah tarif pemerintahan Presiden Donald Trump pada Februari lalu.
Departemen Perdagangan AS menyatakan bahwa 60 mitra dagang menjadi sasaran kebijakan ini setelah penyelidikan yang dimulai pada Maret 2026. Pemerintah AS menilai negara-negara tersebut gagal menerapkan atau menegakkan larangan impor terhadap barang yang diproduksi dengan tenaga kerja paksa.
Washington berpendapat bahwa praktik tersebut merugikan pekerja Amerika dan menciptakan persaingan yang tidak setara dalam perdagangan internasional. Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer, mengatakan bahwa kondisi tersebut memaksa pekerja Amerika bersaing secara global di lapangan yang tidak seimbang.
Hasil penyelidikan AS menyebut 54 negara gagal menerapkan dan menegakkan larangan impor terkait kerja paksa secara memadai. Sementara itu, Kanada, Uni Eropa, Ekuador, Indonesia, Meksiko, dan Pakistan, dinilai tidak menegakkan aturan tersebut secara efektif.
AS berencana mengenakan tarif 10 persen terhadap impor dari Kanada, Uni Eropa, Inggris, Indonesia, Meksiko, Pakistan, Argentina, Bangladesh, dan Kamboja. Tarif yang sama juga akan diberlakukan terhadap barang impor dari El Salvador, Guatemala, Malaysia, dan Taiwan.
Adapun 45 negara lainnya, termasuk Tiongkok dan India, akan dikenai tarif sebesar 12,5 persen. Kebijakan tersebut memicu beragam tanggapan dari negara-negara yang terdampak.
Kelompok hak asasi manusia, termasuk Amnesty International, mengakui bahwa langkah perdagangan dapat membantu mengurangi risiko kerja paksa. Namun, mereka menilai tarif tidak dapat menggantikan penegakan hukum efektif, akuntabilitas perusahaan, serta kewajiban uji tuntas HAM dalam rantai pasok.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











