Melihat Isi LHKPN 2 Kepala Kantor Pertanahan yang Di-OTT KPK
Suara Pecari, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait dugaan korupsi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. Dalam OTT yang berlangsung pada 14 September 2026, KPK mengamankan 17 orang, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta dua Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Tangerang, yakni Sontang Coin Manurung dan Tardi.
Profil dan Harta Kekayaan Lampri
Lampri, yang menjabat sebagai Dirjen PPTR, terjerat dalam operasi penangkapan tersebut. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025, Lampri memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 7,33 miliar. Harta tersebut terdiri dari 17 aset tanah dan bangunan senilai Rp 6,59 miliar, lima kendaraan bernilai Rp 571,5 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp 168,4 juta. Lampri tidak memiliki utang dan tidak melaporkan harta bergerak atau surat berharga lainnya. Sebelum diangkat sebagai Dirjen, Lampri menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah.
Harta Kekayaan dan Karier Sontang Coin Manurung
Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, juga diamankan dalam OTT tersebut. Sontang memiliki pengalaman panjang di bidang pertanahan dengan berbagai posisi di sejumlah Kantor Pertanahan, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara. Berdasarkan LHKPN per 31 Desember 2025 yang dilaporkan pada Maret 2026 saat menjabat Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Sontang memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 4,16 miliar. Harta tersebut meliputi 9 aset tanah dan bangunan di Surabaya senilai Rp 3,2 miliar serta dua mobil dengan nilai sekitar Rp 625 juta.
Konteks Kasus dan Dugaan Praktik Korupsi
OTT KPK ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam proses pengurusan perpanjangan dan pemecahan HGB di wilayah Kabupaten Bogor, khususnya terkait dengan pengurusan sertifikat atas tanah milik Summarecon yang masih bermasalah secara hukum. Komunikasi antara pihak swasta sebagai perantara Summarecon dan pejabat ATR/BPN menunjukkan adanya permintaan fee dengan kode “2”, yang diartikan sebagai Rp 2 miliar untuk pengurusan pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah.
Selain pejabat eselon satu dan kepala kantor pertanahan, KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain termasuk eks Bupati Kebumen Arif Sugiyanto yang diketahui memiliki kekayaan mencapai Rp 16,6 miliar, sebagian besar berasal dari aset lain seperti pesawat pribadi.
Upaya Penegakan Hukum dan Dampak Kasus
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan status hukum para terperiksa dalam OTT tersebut. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi di Kementerian ATR/BPN serta menjurus pada praktik korupsi yang berpotensi merusak tata kelola pertanahan di Indonesia. Pengungkapan ini juga membuka perhatian publik terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengurusan hak atas tanah, khususnya dalam hal HGB dan sertifikat tanah bermasalah.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi perbaikan sistem pengurusan pertanahan yang bebas dari praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










