Kronologi Temuan 995 Senjata di Gudang Yayasan Sekolah Jaksel

Kronologi Temuan 995 Senjata di Gudang Yayasan Sekolah Jaksel

Suara Pecari, Jakarta – Penemuan sekitar 995 senjata api dan amunisi di gudang sebuah yayasan sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/07/2026) mengundang perhatian publik dan memicu penyelidikan kepolisian. Kasus ini juga menimbulkan dua versi berbeda dari pihak yang terkait mengenai status dan kepemilikan senjata tersebut.

Fakta Utama Temuan Senjata

Pada tanggal 10 Juli 2026, pihak yayasan sekolah membuka sejumlah ruangan dengan pendampingan Polres Metro Jakarta Selatan dan menemukan sekitar 995 pucuk senjata yang terdiri atas air gun, air rifle, ribuan peluru mimis, serta satu pucuk senjata yang diduga senjata api asli jenis shotgun kaliber 12/70. Selain itu, ditemukan pula berbagai barang lain seperti senjata laras panjang dan pendek, magasin, amunisi berbagai kaliber, alat pembuat peluru, dan aksesori senjata. Barang-barang tersebut telah diserahkan kepada penyidik kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Versi PT Lokta Karya Perbakin

Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin sekaligus kuasa hukum IWD, Alhadid Endar Putra, menyatakan bahwa 995 unit airsoft gun yang ditemukan merupakan aset berizin dan digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler menembak di sekolah sejak 2020. Menurutnya, seluruh senjata disimpan sesuai prosedur dengan magazin dilepas dan dijaga keamanannya. Namun, kegiatan ekstrakurikuler tersebut berhenti setelah pembina kegiatan, Suryo, meninggal dunia pada 2024, sehingga senjata-senjata tersebut tidak lagi digunakan dan kondisinya mulai berkarat.

Versi Yayasan Sekolah

Sementara itu, kuasa hukum yayasan, Hermawanto, menyampaikan bahwa Ketua Yayasan berinisial IWD diberhentikan pada 18 April 2026 karena dugaan penyalahgunaan keuangan yayasan, termasuk pembelian tanah atas nama istri IWD. Sejak pemecatan tersebut, akses ke beberapa ruangan di sekolah tidak dapat dilakukan karena kunci dibawa oleh IWD dan pihak terkait. Saat membuka ruangan tersebut pada Juli 2026, yayasan menemukan senjata dan berbagai barang lain yang diduga melanggar hukum, termasuk narkoba dan CD berisi konten pornografi. Pihak yayasan meminta kepolisian mengusut tuntas seluruh temuan tersebut.

Konteks dan Proses Hukum

Sengketa kepengurusan yayasan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak April 2026, dengan kubu IWD dan kubu Ninik C.S. yang saling mengklaim penguasaan yayasan. Alhadid menyatakan pihaknya menunggu putusan perdata dan hasil penyelidikan kepolisian.

Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan masyarakat terkait temuan senjata tersebut dan melakukan pengamanan barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut. Hingga kini, polisi belum mengeluarkan kesimpulan resmi mengenai status hukum senjata dan barang-barang lain, maupun pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan dan penyimpanannya.

Dampak dan Perkembangan

Penemuan ini menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan di lingkungan sekolah serta pengelolaan yayasan yang diduga bermasalah. Proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap asal-usul barang dan memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum, termasuk potensi penyalahgunaan senjata api dan barang terlarang lainnya di lingkungan pendidikan.

Pihak yayasan menegaskan akan terus mendukung penyidikan dan mengharapkan transparansi serta kejelasan dalam penanganan kasus ini untuk menjaga reputasi dan keamanan lingkungan sekolah.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *