Ramai Dugaan Pungli Tarif Parkir Food Truck Rp1 Juta Sehari di Alun-Alun Kidul Yogyakarta

Ramai Dugaan Pungli Tarif Parkir Food Truck Rp1 Juta Sehari di Alun-Alun Kidul Yogyakarta

Suara Pecari, Yogyakarta – Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap usaha kuliner food truck milik restoran Bolosego di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid) Yogyakarta menjadi sorotan publik setelah pemilik usaha mengaku diminta membayar tarif parkir sebesar Rp1 juta per hari. Kejadian ini terjadi pada 16-20 September 2026 dan memicu kontroversi terkait legalitas pungutan yang diterima.

Dyah Fardisa, pemilik food truck Bolosego, menyatakan bahwa meskipun telah mengantongi izin resmi dari Keraton Yogyakarta untuk beroperasi di Alkid, ia menghadapi sejumlah permintaan pembayaran yang dianggap bukan bagian dari biaya resmi. Awalnya, permintaan tarif parkir yang diajukan mencapai Rp2,5 juta per hari, namun setelah negosiasi turun menjadi Rp1 juta per hari atau total Rp5 juta untuk lima hari. Selain itu, Dyah juga mengaku diminta menyediakan makanan untuk sekitar 10 orang yang disebut sebagai preman atau tukang parkir, serta tiga anggota polisi yang berjaga di lokasi. Biaya tambahan terkait pemasangan listrik juga menjadi beban tersendiri bagi pemilik usaha ini.

Penjelasan Pengelola Parkir dan Proses Pengembalian Dana

Lilik Budi Santoso, pengelola parkir di sisi timur Sasono Hinggil Alkid, mengungkapkan bahwa tarif parkir Rp1 juta per hari tersebut sudah menjadi kesepakatan bersama antara pihak pengelola parkir dan restoran Bolosego. Namun, rencana berjualan yang semula lima hari dipercepat menjadi hanya satu hari setelah munculnya keberatan dari pihak restoran. Sisa uang parkir sebesar Rp3 juta pun telah dikembalikan kepada Bolosego.

Supriyo, salah satu juru parkir di Alkid, menjelaskan bahwa kesepakatan kompensasi dilakukan karena penggunaan lahan parkir untuk food truck mengganggu aktivitas para jukir yang biasanya mencari nafkah di lokasi tersebut. Kesepakatan ini menghasilkan kompensasi Rp5 juta untuk lima hari, yang kemudian harus dikembalikan Rp3 juta setelah Bolosego hanya berjualan selama satu hari. Pengembalian dana dilakukan melalui transfer setelah pihak Bolosego tidak hadir di Polsek Kraton sesuai perjanjian awal.

Respons Resmi Keraton dan Pemerintah Kota Yogyakarta

Keraton Yogyakarta membenarkan telah memberikan izin kepada Bolosego untuk berjualan di Alkid, namun menegaskan bahwa pungutan yang dikeluhkan bukan merupakan biaya resmi dari pihak Keraton. GKR Condrokirono, Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, menyatakan bahwa izin diberikan sesuai ketentuan yang berlaku dan berbagai permintaan uang di luar itu bukan bagian dari izin resmi.

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan dan Polresta Yogyakarta langsung melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan pungli ini. Unit Reskrim dan Propam Polresta Yogyakarta turun ke lapangan untuk memverifikasi laporan dan menegaskan akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum atau standar operasional prosedur oleh oknum aparat atau pihak lain.

Dampak dan Tanggapan Publik

Kejadian ini menjadi viral di media sosial setelah Dyah Fardisa mengunggah pengalamannya melalui akun TikTok, yang kemudian mendapat perhatian luas dari warganet dan pihak berwenang. Kejadian ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh pelaku usaha UMKM terutama dalam menjalankan bisnis di kawasan wisata yang padat seperti Alkid Yogyakarta.

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, mengajak semua pihak untuk menjaga suasana aman dan nyaman bagi wisatawan serta memastikan bahwa aktivitas usaha berjalan tanpa adanya praktik pungli yang merugikan.

Kasus ini menjadi sorotan penting dalam upaya pemberantasan pungli dan perlindungan pelaku usaha, sekaligus menegaskan pentingnya transparansi serta kepastian hukum dalam pengelolaan kawasan publik yang menjadi destinasi wisata utama di Yogyakarta.

Dyah Fardisa memilih menghentikan operasional food truck Bolosego di Alkid setelah hanya satu hari berjualan sebagai bentuk sikap menolak memfasilitasi pungli. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi pengelolaan kawasan wisata dan pelaku usaha agar tercipta sistem yang adil dan kondusif bagi semua pihak.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *