5 Fakta Penendang Wanita di Senayan City Kini Jadi Tersangka
Suara Pecari, Jakarta – Pria berinisial RS yang viral setelah menendang seorang wanita di food court Mal Senayan City kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Tindakan kekerasan tersebut terjadi pada Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIB dan menjadi perhatian publik setelah video insiden tersebut tersebar luas di media sosial.
Fakta Utama Kasus Penendangan di Senayan City
- Peristiwa viral: RS tiba-tiba menendang korban wanita berinisial TL yang sedang mengantre membeli bakso, menyebabkan korban terjatuh dan tersungkur.
- Reaksi pihak Mal Senayan City: Manajemen mal menyatakan komitmen menjaga keamanan dan kenyamanan pengunjung serta menyampaikan simpati kepada korban.
- Penangkapan tersangka: RS berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Subdit 4/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat dini hari, 18 September 2026.
- Motif tindakan: Dari hasil penyidikan, RS mengaku menendang karena merasa terganggu dan terhalang oleh korban saat antre makanan, bukan karena tuduhan pencopetan yang sempat beredar di media sosial.
- Status tersangka dan ancaman hukum: RS resmi menjadi tersangka dan dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kronologi Singkat Kejadian
Korban TL sedang mengantre untuk membeli bakso di food court Senayan City ketika RS, yang duduk di sekitar antrean, tiba-tiba melayangkan tendangan ke bagian belakang tubuh korban. Akibatnya, wanita tersebut jatuh tersungkur dan dalam keadaan kebingungan langsung meninggalkan lokasi kejadian. Video insiden ini kemudian viral dan memicu penanganan cepat dari aparat kepolisian.
Tindakan Kepolisian dan Pemeriksaan
Polda Metro Jaya segera menerbitkan laporan polisi model A untuk mendokumentasikan kejadian tersebut. Selain menetapkan RS sebagai tersangka, polisi juga memeriksa korban TL untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa RS tidak berada dalam pengaruh alkohol dan bukan merupakan kader partai politik, membantah isu-isu yang tidak benar terkait kasus ini.
Profil Tersangka
Dari hasil pemeriksaan, diketahui RS berusia 43 tahun, tidak memiliki pekerjaan, dan masih tinggal bersama orang tuanya. Informasi ini menjadi bagian dari pendalaman penyidik dalam memahami latar belakang tersangka dan motif di balik tindak kekerasan tersebut.
Komentar Pihak Senayan City
Manajemen Senayan City melalui akun resmi Instagram menyampaikan penyesalan atas ketidaknyamanan yang dialami korban. Mereka menegaskan komitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh pengunjung mal serta siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga etika dan ketertiban di ruang publik. Proses hukum terhadap RS akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku untuk memastikan keadilan bagi korban.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










