KPK Geledah Rumah Dirjen ATR Lampri dan Kantor Summarecon Terkait Kasus HGB
Suara Pecari, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi penting terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) pada Jumat, 18 September 2026. Lokasi pertama adalah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Lampri di Bekasi, Jawa Barat, dan lokasi kedua adalah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur.
Penggeledahan rumah Lampri berlangsung setelah penyidik KPK menyelesaikan penggeledahan di kantor Summarecon. Lampri kini telah berstatus tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan pengurusan HGB Summarecon Agung di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penggeledahan di kantor Summarecon, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Dokumen sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait perkara;
- Dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA);
- Barang bukti elektronik terkait pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor.
Seluruh barang bukti tersebut dibawa penyidik untuk dianalisis lebih lanjut guna mendalami konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Latar Belakang Kasus dan Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Sejumlah pejabat dan pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
- Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
- Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor;
- Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk;
- Rizal Pahlevi, pihak swasta atau perantara Summarecon;
- Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto;
- Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Ketua DPP Partai Golkar;
- Erwin dan Muhammad Fakhry, orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Para tersangka diduga terlibat dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK juga membuka kemungkinan menetapkan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi apabila ditemukan adanya aliran dana melalui rekening perusahaan yang digunakan untuk operasional kegiatan yang melanggar hukum.
Proses Penggeledahan dan Penahanan
Selain penggeledahan di rumah Lampri dan kantor Summarecon, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk di ruangan Direktur Jenderal Survei, Pemetaan, dan Pertanahan serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut. Namun, KPK menegaskan tidak melakukan penggeledahan di ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Para tersangka telah ditahan oleh KPK di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan.
Regulasi dan Dugaan Pelanggaran
Adrianto dan Rizal diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan penyesuaian pidana tahun 2026. Sedangkan Lampri, Sontang, Erwin, Arif, dan Fahd diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi di Kementerian ATR/BPN serta perusahaan besar yang berperan dalam pengembangan properti. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperbaiki tata kelola pertanahan di Indonesia.
KPK terus melanjutkan rangkaian penggeledahan di lokasi lain untuk mengumpulkan bukti tambahan. Masyarakat dan pemangku kepentingan menantikan proses hukum yang transparan dan berkeadilan dalam kasus ini.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










