Polresta Yogya Dalami Pungli yang Dialami Pemilik Food Truck di Alun-alun Kidul
Suara Pecari, Yogyakarta – Polresta Yogyakarta tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dialami oleh seorang pengusaha kuliner yang berjualan menggunakan food truck di Alun-alun Kidul, Yogyakarta. Pengusaha tersebut, Dyah Laily Fardisa, mengaku dikenakan pungli sebesar Rp 1 juta per hari meskipun usahanya telah memiliki izin resmi dari Keraton Yogyakarta.
Fakta Utama Dugaan Pungli
Dyah Laily Fardisa melaporkan bahwa selain pungutan harian, ia juga menerima telepon dari seseorang yang mengaku anggota kepolisian yang meminta agar tiga anggotanya diberi makan. Hal ini menimbulkan dugaan adanya praktek pungli yang melibatkan oknum kepolisian.
Tindak Lanjut Polresta Yogyakarta
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani HS, menyampaikan bahwa Kapolresta telah menginstruksikan Satreskrim dan Propam untuk melakukan pendalaman kasus tersebut secara menyeluruh. Saat ini, tim investigasi sudah turun ke lapangan untuk mengumpulkan data dan melakukan verifikasi terkait dugaan pungli yang meliputi pungutan parkir food truck serta permintaan jatah makanan oleh oknum polisi.
Dani menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran hukum atau pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) oleh anggota kepolisian, maka pihaknya akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Namun, hingga saat ini belum ada laporan resmi dari pengusaha tersebut kepada kepolisian.
Konteks dan Pentingnya Penanganan Kasus
Kasus dugaan pungli ini menjadi sorotan karena melibatkan pelaku usaha yang memiliki izin resmi dan seharusnya mendapatkan perlindungan hukum. Pungutan liar yang tidak sesuai prosedur dapat menghambat perkembangan usaha serta merusak citra institusi kepolisian. Penanganan yang transparan dan akuntabel sangat penting untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Yogyakarta.
Perkembangan Terbaru
Sampai saat ini, proses pendalaman masih berlangsung dan pihak kepolisian meminta waktu untuk menyelesaikan investigasi. Identitas oknum yang diduga terlibat belum diumumkan demi kelancaran proses penyelidikan.
Polresta Yogyakarta juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar melaporkan jika mengalami atau mengetahui adanya pungutan liar agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










