2 PPPK Disdik Banyuasin Jadi Tersangka Kasus Dana Revitalisasi Sekolah
Suara Pecari – Dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dana revitalisasi sekolah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026.
Operasi Tangkap Tangan dan Penetapan Tersangka
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Donny Satrya Sembiring, mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan di Hotel Grand Duta Syariah, Palembang, pada Kamis (17/9). Dalam operasi tersebut, sebanyak 21 orang diamankan, termasuk dua staf PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin, sejumlah kepala sekolah, kontraktor, dan istri kepala sekolah.
Dari hasil pemeriksaan, dua PPPK berinisial RB dan RD ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. Keduanya bekerja di Bidang Kelembagaan dan Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Banyuasin dan dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Modus Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah
Kedua tersangka diduga meminta fee sebesar 1 persen dari total pagu anggaran di 21 sekolah penerima manfaat program revitalisasi sekolah. Pungutan dilakukan secara bertahap, yaitu 0,7 persen saat pencairan dana tahap awal dan 0,3 persen setelah pembangunan sekolah selesai 100 persen.
Pada saat OTT, petugas berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 30,9 juta dari kedua tersangka yang diduga merupakan hasil setoran dari kepala sekolah. Selain itu, ditemukan pula uang senilai Rp 71,2 juta yang masih disimpan di sejumlah kepala sekolah. Besaran dana yang diterima tiap sekolah bervariasi antara Rp 500 juta hingga Rp 2 miliar.
Proses Penyidikan dan Pengembangan Kasus
Saat ini, 19 orang lainnya yang diamankan masih berstatus sebagai saksi. Polda Sumsel terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap asal-usul uang, mekanisme penyerahan, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Direktur Ditreskrimsus menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung guna memastikan konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak secara menyeluruh.
Implikasi Kasus bagi Pendidikan di Banyuasin
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dana yang seharusnya digunakan untuk peningkatan sarana dan prasarana pendidikan di Banyuasin. Dugaan pemerasan tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga dapat menghambat program revitalisasi yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan.
Penanganan kasus ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku dan memperkuat pengawasan penggunaan dana publik di sektor pendidikan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










