KPK Geledah Kantor Pertanahan Bogor I Terkait Suap HGB di ATRBPN
Suara Pecari, Bogor – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I pada Jumat, 18 September 2026. Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang melibatkan pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Fakta Utama Penggeledahan
<pDalam penggeledahan yang berlangsung di kantor tersebut, tim penyidik KPK membawa sejumlah koper dan terlihat menggunakan tujuh kendaraan, terdiri dari enam Toyota Innova dan satu Toyota Avanza Veloz berpelat nomor B. Namun, rincian barang yang disita belum dipublikasikan secara resmi.
Sebelumnya pada pagi hari yang sama, KPK juga merampungkan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Dari penggeledahan di sana, penyidik menyita dokumen serta barang bukti elektronik. Selain itu, sehari sebelumnya KPK telah menggeledah beberapa ruangan di lingkungan Kementerian ATRBPN, termasuk tiga ruang direktur jenderal yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan (SPPR), serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).
Konteks Perkara dan OTT KPK
Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin, 14 September 2026, di lingkungan Kementerian ATRBPN. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang di wilayah Jabodetabek dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Para tersangka terdiri atas pejabat tinggi ATRBPN dan pihak swasta, antara lain:
- Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATRBPN;
- Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
- Adrianto Pitojo Adi, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk;
- Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi, yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATRBPN Nusron Wahid.
KPK menyebut perkara ini berhubungan dengan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan pertanahan, khususnya pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Barang bukti yang berhasil disita dalam OTT tersebut termasuk uang tunai sekitar Rp 106,3 miliar.
Dampak dan Proses Penyidikan
Penyidikan masih terus berlanjut dengan fokus mendalami aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi di lingkungan ATRBPN ini. Penggeledahan di sejumlah lokasi diharapkan dapat memperkuat bukti dan mendukung proses hukum terhadap para tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi negara dan perusahaan swasta besar, serta berpotensi berdampak pada tata kelola pertanahan nasional. KPK berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu dalam pemberantasan korupsi.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










