Pajak Marketplace Mulai Berlaku 1 November 2026, Persiapan untuk Pelaku Usaha Online

Pajak Marketplace Mulai Berlaku 1 November 2026, Persiapan untuk Pelaku Usaha Online

Suara Pecari – Pemerintah Indonesia akan mulai memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform marketplace atau lokapasar pada 1 November 2026. Kebijakan ini diambil setelah masa penundaan implementasi yang berlangsung hingga 31 Oktober 2026 berakhir.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa pelaksanaan pemungutan pajak ini akan disesuaikan dengan kesiapan masing-masing platform marketplace. Kebijakan ini sebelumnya direncanakan mulai berlaku pada Agustus 2026, namun kemudian ditunda untuk memberi ruang penyesuaian bagi para pelaku usaha dan platform.

Apa Itu PPh Pasal 22 Marketplace?

PPh Pasal 22 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan pedagang dalam negeri dari transaksi melalui platform digital. Dengan aturan baru ini, marketplace yang sudah ditunjuk pemerintah akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto penjualan pedagang. Besaran omzet yang dikenakan pajak ini telah diatur dalam peraturan resmi, dan nilai omzet tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Platform Marketplace yang Ditunjuk

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 menetapkan empat platform marketplace sebagai pemungut pajak, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Marketplace tersebut bertugas untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Dampak bagi Pelaku Usaha Online

Kebijakan ini memiliki dampak signifikan bagi pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berjualan melalui marketplace. Dengan adanya pemungutan PPh Pasal 22 oleh platform, pelaku usaha harus menyesuaikan pencatatan dan kewajiban perpajakan mereka. Sebelumnya, pelaku usaha yang melakukan penjualan melalui marketplace harus mengelola sendiri pembayaran pajak, namun kini mekanisme tersebut dialihkan ke marketplace sebagai pemungut.

Pajak ini bukan merupakan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan administrasi perpajakan di sektor ekonomi digital.

Kebijakan dan Arahan Pemerintah

Sampai saat ini, Menteri Keuangan Suahasil Nazara belum memberikan arahan khusus mengenai pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 di marketplace. Namun, pemerintah tetap berpegang pada aturan yang berlaku dan pengumuman resmi yang menetapkan pemberlakuan mulai 1 November 2026.

Penundaan sebelumnya dilakukan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat agar pelaku usaha dapat menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini secara bertahap.

Rekomendasi untuk Pelaku Usaha

  • Mulai mempersiapkan pencatatan keuangan dan administrasi yang rapi untuk menyesuaikan dengan kewajiban pajak baru.
  • Mengikuti perkembangan informasi dari platform marketplace terkait mekanisme pemungutan dan pelaporan pajak.
  • Memahami ketentuan PPh Pasal 22 agar dapat mengelola keuangan usaha dengan lebih baik dan menghindari kesalahan dalam pelaporan pajak.

Kebijakan pemungutan pajak melalui marketplace ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dan mendukung tata kelola perpajakan yang lebih efektif di era digital. Pelaku usaha dianjurkan untuk segera menyesuaikan diri agar tidak mengalami kendala saat kebijakan mulai diterapkan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *