Menkeu Suahasil Komitmen Jaga Defisit di Bawah 3 Persen

Menkeu Suahasil Komitmen Jaga Defisit di Bawah 3 Persen

Suara Pecari – Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga defisit anggaran negara tidak melebihi 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Pernyataan ini disampaikan dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi September 2026 yang digelar di Kantor Kementerian Keuangan pada Jumat, 18 September 2026.

Komitmen Menkeu terhadap Batas Defisit

Suahasil Nazara menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan berpegang pada ketentuan undang-undang yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dalam pengelolaan fiskal. Meskipun batas defisit anggaran maksimal 3 persen dari PDB tidak secara eksplisit disebut sebagai norma dalam undang-undang tersebut, pemerintah menggunakan angka ini sebagai batas maksimum dalam pengelolaan APBN.

“Kami Kementerian Keuangan, selaku pengelola fiskal akan tetap bekerja dengan undang-undang yang ada. Kita menggunakan 3 persen sebagai maksimum defisit APBN, dan saya komit untuk itu,” tegas Suahasil.

Defisit Anggaran dalam RAPBN 2027

Dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, pemerintah menetapkan defisit anggaran sebesar 2,4 persen dari PDB. Angka ini juga telah disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo dalam pidato pengantar RAPBN 2027 beserta Nota Keuangan.

Suahasil menegaskan bahwa kebijakan fiskal yang diambil akan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berharap diskusi mengenai batas defisit dilakukan secara konstruktif agar tidak menyulitkan pengelolaan fiskal.

Konteks dan Pentingnya Pengelolaan Fiskal

Batas defisit anggaran merupakan salah satu instrumen penting untuk menjaga stabilitas fiskal dan kepercayaan pasar terhadap pengelolaan keuangan negara. Pengelolaan yang disiplin terhadap batas defisit membantu mencegah risiko pembengkakan utang dan menjaga keberlanjutan fiskal dalam jangka panjang.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berupaya menjaga defisit anggaran pada level yang sehat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus memastikan ketersediaan anggaran bagi program-program prioritas nasional.

Respons DPR terhadap Batas Defisit

Ketentuan defisit maksimal 3 persen dari PDB sempat menjadi sorotan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Keuangan Negara. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mempertanyakan dasar hukum dari batas tersebut karena tidak secara eksplisit tercantum dalam UU Keuangan Negara.

Menanggapi hal ini, Suahasil menekankan bahwa pemerintah tetap beroperasi berdasarkan undang-undang yang berlaku dan mengajak pembahasan batas defisit dilakukan secara konstruktif untuk mendukung pengelolaan fiskal yang efektif.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *