Awal Pekan Harga Emas Antam Stagnan, Beli 10 Gram Rp 26,39 Juta
Suara Pecari – Harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada awal pekan, tepatnya Senin, 10 Agustus 2026, tercatat stagnan tanpa perubahan dibandingkan penutupan sebelumnya. Harga untuk pembelian emas Antam 10 gram berada pada level Rp 26.395.000.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia Antam, harga emas per gram berada di angka Rp 2.690.000. Harga jual kembali atau buyback untuk emas Antam juga tidak mengalami perubahan, tercatat sebesar Rp 2.511.000 per gram.
- 1 gram: Rp 2.690.000
- 2 gram: Rp 5.320.000
- 5 gram: Rp 13.225.000
- 10 gram: Rp 26.395.000
- 25 gram: Rp 65.862.000
- 50 gram: Rp 131.645.000
- 100 gram: Rp 263.212.000
- 250 gram: Rp 657.765.000
- 500 gram: Rp 1.315.320.000
- 1.000 gram: Rp 2.630.600.000
Harga Emas Galeri24 Pegadaian
Selain harga emas Antam, harga emas di Galeri24 Pegadaian pada hari yang sama juga tercatat stabil. Harga jual emas per gram di Galeri24 adalah Rp 2.669.000, dengan harga buyback Rp 2.498.000 per gram.
- 1 gram: Rp 2.669.000
- 2 gram: Rp 5.273.000
- 5 gram: Rp 13.087.000
- 10 gram: Rp 26.103.000
- 25 gram: Rp 64.908.000
- 50 gram: Rp 129.712.000
- 100 gram: Rp 259.296.000
- 250 gram: Rp 646.647.000
- 500 gram: Rp 1.293.293.000
- 1.000 gram: Rp 2.586.586.000
Ketentuan Pajak Pembelian Emas
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, konsumen akhir kini dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) saat membeli emas batangan. Meski demikian, pengusaha emas diwajibkan memungut PPh 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual, lebih rendah dibanding aturan sebelumnya yang sebesar 0,45 persen.
Relevansi Harga Emas bagi Investor dan Konsumen
Harga emas yang stagnan ini memberikan gambaran stabilitas pasar logam mulia di awal pekan. Bagi investor dan konsumen, harga yang tidak bergejolak dapat menjadi faktor penting dalam pengambilan keputusan pembelian atau penjualan emas sebagai instrumen investasi maupun koleksi.
Dengan mengetahui harga terbaru dan ketentuan perpajakan, masyarakat dapat melakukan transaksi emas dengan lebih optimal dan efisien.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










