Terungkap di Sidang, Menag Teken Surat Pengalihan Tambahan Kuota Haji Atas Permintaan Fuad Hasan
Suara Pecari, Jakarta – Mantan Menteri Agama ad interim Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa ia pernah menandatangani surat pengalihan tambahan kuota haji pada Juli 2022 atas permintaan Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur. Pengalihan ini mengubah kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus yang dikelola oleh asosiasi travel haji dan umrah, yakni Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU).
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Muhadjir menjelaskan bahwa surat tersebut diterbitkan karena kuota tambahan yang diperoleh pemerintah Arab Saudi tidak dapat dieksekusi oleh Kementerian Agama akibat keterbatasan waktu dan anggaran. Oleh sebab itu, asosiasi travel haji mengajukan permohonan agar kuota tersebut dialihkan menjadi kuota haji khusus.
Pengalihan kuota ini dilakukan dengan persetujuan dan konsultasi kepada Presiden Joko Widodo. Muhadjir menyebutkan bahwa Presiden memberikan saran lisan untuk mencoba memanfaatkan kuota tersebut karena mendapatkan tambahan kuota haji bukan hal yang mudah.
Permintaan dan Alasan Pengalihan Kuota
Fuad Hasan Masyhur, yang merupakan Ketua Umum Forum Sathu, memimpin audiensi ke Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) untuk mengajukan permohonan pengalihan kuota. Muhadjir mengaku baru mengenal Fuad pada saat pertemuan tersebut dan menegaskan bahwa dirinya maupun keluarganya tidak menerima fasilitas atau uang dari Fuad.
Surat pengalihan kuota ini bernomor B-206 tertanggal 4 Juli 2022 yang ditujukan kepada Duta Besar Arab Saudi di Indonesia, Syekh Essam bin Abed Al-Thaqafi. Surat ini berisi pengalihan 10 ribu kuota haji tambahan dari kuota reguler ke kuota haji khusus visa undangan (mujamalah) yang dikelola pihak swasta.
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kasus ini merupakan bagian dari dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 yang melibatkan beberapa pihak, termasuk mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut, Direktur Operasional Maktour, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Azis Taba. Mereka diduga mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan tanpa kajian teknis yang memadai sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.
Selain itu, pengisian kuota haji khusus dilakukan dengan jamaah tanpa masa tunggu dan dengan masa tunggu tertentu yang tidak sesuai mekanisme resmi, mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disertai penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus.
Respons DPRD Jawa Barat terhadap Pengelolaan Fiskal 2026
Sementara itu, di tingkat daerah, DPRD Jawa Barat menyoroti penurunan pendapatan daerah dan rencana pinjaman sebesar Rp3,4 triliun dalam perubahan APBD 2026. Fraksi-fraksi meminta penjelasan terperinci dari Pemprov Jabar mengenai kondisi fiskal dan rencana pembiayaan daerah. Wakil Ketua DPRD Jabar, MQ Iswara, menyatakan pentingnya pengujian dan klarifikasi kebijakan anggaran agar struktur pembiayaan daerah tetap sehat.
Kesimpulan
Pengalihan tambahan kuota haji yang dilakukan melalui surat yang ditandatangani Muhadjir Effendy atas permintaan Fuad Hasan Masyhur menjadi sorotan dalam sidang dugaan korupsi kuota haji. Kasus ini menimbulkan perhatian serius terkait tata kelola kuota haji dan pengelolaan anggaran daerah yang juga tengah diperhatikan oleh DPRD Jawa Barat.
Informasi yang terungkap di pengadilan menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji dan fiskal daerah guna menjaga kepercayaan publik dan mencegah kerugian negara.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










