Pelarian Panjang Sindikat Pecah Kaca Berakhir di Bukittinggi, Dua Terduga Pelaku Dibekuk Resmob Banyuwangi
BANYUWANG. Pelarian panjang sindikat pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang menyasar nasabah bank akhirnya terhenti di wilayah Bukittinggi, Sumatera Barat. Dua terduga pelaku berinisial (AS) dan (DC) berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polresta Banyuwangi bersama personel Polresta Bukittinggi, Kamis (27/8/26).
Penangkapan tersebut menjadi bagian dari pengembangan kasus pencurian dengan modus pecah kaca yang terjadi di wilayah Banyuwangi. Polisi sebelumnya melakukan penelusuran terhadap rangkaian kejadian serupa di sejumlah daerah yang memiliki pola dan sasaran korban yang hampir sama.
Kapolresta Banyuwangi Kombes. Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H. mengatakan, penyelidikan dilakukan dengan mengembangkan berbagai alat bukti yang ditemukan di lapangan. Dari hasil pendalaman, polisi menemukan indikasi bahwa jaringan tersebut tidak hanya beraksi di Banyuwangi.
Menurut Rofiq, kasus serupa tercatat terjadi di sejumlah wilayah Jawa Timur. Di antaranya Situbondo pada Januari 2026, Kota Pasuruan pada Februari 2026, serta Jember pada November 2025 dengan sasaran korban yang merupakan nasabah bank.
“Runtutan dari peristiwa ini kemudian kami pelajari dari semua alat bukti yang bisa kami dapatkan di lapangan. Kemudian mengerucut dan kami bisa meyakini indikasi keterlibatan yang bersangkutan,” kata Rofiq dalam press rilis di Mapolresta Banyuwangi.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi kemudian memantau pergerakan para terduga pelaku hingga diketahui berada di wilayah Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Saat polisi memperoleh informasi bahwa mereka bergerak menuju Sumatera Barat, koordinasi dilakukan dengan jajaran kepolisian setempat.
Pada 24 Agustus 2026, tim Resmob Polresta Banyuwangi bersama Polresta Bukittinggi melakukan penindakan. Kedua terduga pelaku diamankan ketika diduga akan kembali melakukan aksinya di sebuah hotel.
(AS) , yang disebut berasal dari Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, diduga berperan sebagai eksekutor. Sementara (DC) diduga bertugas memantau situasi dan memastikan kondisi sekitar sebelum aksi dilakukan.
Pengungkapan ini juga membuka dugaan lebih luas mengenai aktivitas jaringan tersebut. Polisi masih melakukan pendalaman melalui digital forensik terhadap alat komunikasi, transaksi keuangan, serta jejak perjalanan para terduga pelaku.
Rofiq mengatakan, berdasarkan penelusuran sementara, jaringan tersebut diduga memiliki rekam jejak aksi hingga ke Malaysia. Polisi menemukan indikasi adanya enam kejadian dengan modus serupa di sejumlah wilayah Negeri Jiran.
“Dari pergerakan alat komunikasi yang bersangkutan, kami yakini yang bersangkutan juga melakukan perampokan terhadap nasabah bank di enam TKP di wilayah Malaysia,” ujar Rofiq.
Jejak digital yang ditemukan polisi mengarah ke sejumlah wilayah di Malaysia, termasuk Johor dan Sarawak. Polisi juga menemukan pemberitaan mengenai nasabah bank yang menjadi korban pencurian dengan modus serupa di Johor Bahru.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan kepolisian Malaysia. Polresta Banyuwangi juga berkomunikasi dengan Bareskrim Polri serta jajaran Polda Jawa Timur untuk pengembangan kasus dan pendalaman kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Selain dugaan jaringan lintas negara, polisi juga menemukan bahwa kedua terduga pelaku merupakan residivis. Rofiq menyebut keduanya pernah tersangkut perkara serupa di wilayah Jabodetabek dan salah satu putusan pengadilan tercatat di Depok pada 2021.
“Boleh dibilang ini memang jaringan residivis spesialis pecah kaca dan targetnya adalah nasabah bank,” kata Rofiq.
Polresta Banyuwangi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. Polisi juga masih mencocokkan sejumlah bukti untuk mengungkap rangkaian aksi yang diduga dilakukan lintas daerah hingga lintas negara.
Atas perkara tersebut, penyidik mempersangkakan para terduga pelaku dengan ketentuan pidana dalam KUHP baru. Rofiq menyebut ancaman pidananya maksimal tujuh tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Polresta Banyuwangi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama nasabah yang mengambil uang dalam jumlah besar. Masyarakat diminta tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan saat mobil ditinggalkan.
Selain itu, masyarakat yang melakukan penarikan uang dalam jumlah besar dapat memanfaatkan layanan pengamanan kepolisian. Kepolisian memiliki fungsi penjagaan, pengaturan, pengawalan dan patroli yang dapat dimanfaatkan untuk mengantisipasi tindak kriminal terhadap nasabah bank.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.









