Ajukan Praperadilan, dr. Tifa Protes Dakwaan Baru Jaksa
Suara Pecari – dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dakwaan baru yang diajukan jaksa dalam kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Gugatan ini diajukan setelah sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Protes atas Dakwaan Baru Jaksa
Dalam petitumnya pada sidang praperadilan, dr. Tifa menilai tindakan jaksa yang membuat dakwaan baru setelah dirinya menang dalam putusan sela di pengadilan tingkat pertama adalah cacat hukum dan bertentangan dengan prinsip due process of law. Ia menegaskan bahwa seharusnya jaksa mengajukan banding ke pengadilan tinggi, bukan memperbaiki surat dakwaan secara sepihak.
Isi Petitum dr. Tifa
- Menyatakan tindakan jaksa yang menggunakan Pasal 75 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dasar pelimpahan kembali perkara pasca-putusan sela adalah tidak sah secara hukum.
- Memerintahkan jaksa untuk mematuhi hukum acara dengan menempuh instrumen perlawanan ke Pengadilan Tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menyatakan bahwa dr. Tifa bukan terdakwa maupun tersangka pasca putusan sela pengadilan.
- Meminta hakim praperadilan menyatakan surat pelimpahan berkas perkara yang diterbitkan jaksa batal demi hukum.
Latar Belakang Kasus
dr. Tifa didakwa atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pernyataannya yang menuding ijazah Presiden Joko Widodo palsu. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya mengabulkan perlawanan yang diajukan tim kuasa hukum dr. Tifa terhadap surat dakwaan jaksa.
Putusan Sela yang Menguntungkan dr. Tifa
Hakim menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum karena surat dakwaan dianggap mengandung ketidakpastian hukum. Jaksa mencampurkan ketentuan KUHP lama dan baru untuk mengatur delik yang sama, padahal perkara telah dilimpahkan setelah KUHP baru berlaku. Dengan putusan sela ini, persidangan pokok perkara tidak dapat dilanjutkan dan berkas dikembalikan ke penuntut umum untuk disusun kembali.
Dampak dan Perkembangan Terbaru
Dengan pengajuan praperadilan ini, dr. Tifa berupaya mempertegas status hukumnya dan menolak dakwaan baru yang diajukan jaksa. Sidang praperadilan menjadi momen penting yang menentukan kelanjutan proses hukum kasus ini. Jika permohonan praperadilan dikabulkan, maka dakwaan baru yang diajukan jaksa akan dinyatakan tidak sah dan status dr. Tifa sebagai terdakwa dibatalkan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan isu keaslian ijazah Presiden Joko Widodo yang menjadi kontroversi publik. Proses hukum yang berjalan menuntut kejelasan dan kepastian hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










