Praperadilan Febrie Adriansyah: Status Tersangka dan Penggeledahan Rumah di Sentul Dipersoalkan
Suara Pecari – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan status tersangkanya. Ia juga meminta agar penggeledahan rumahnya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, serta pencegahan bepergian ke luar negeri dinyatakan tidak sah.
Isi Gugatan Praperadilan
<pDalam petitum gugatan bernomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL yang diajukan Febrie, tercantum permohonan agar hakim menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap02/VII/RES.3.3/2026 Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2026 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, Febrie juga menolak penggeledahan rumahnya yang berlangsung pada malam Rabu, 8 Juli hingga dini hari Kamis, 9 Juli 2026 di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor. Ia menyatakan penggeledahan tersebut tidak sah dan mempertanyakan barang sitaan termasuk foto keluarga yang dinilai tidak terkait perkara.
Permintaan Hukum yang Diajukan
- Membatalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik2932/VII/RES.3.3/2026 Polda Metro Jaya.
- Menyatakan penggeledahan dan penyitaan barang di rumah Febrie di Sentul tidak sah.
- Membatalkan Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan Polda Metro Jaya.
- Membatalkan tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri selama 20 hari.
- Membatalkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Panggilan terkait yang didasarkan pada penetapan tersangka dan upaya paksa tidak sah.
- Mengembalikan barang milik Febrie dan keluarganya yang disita dalam kondisi utuh.
- Memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat Febrie sesuai semula (rehabilitasi).
- Memerintahkan penghentian seluruh penyidikan dan tindakan hukum lanjutan yang bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa tidak sah.
- Membebankan biaya perkara kepada negara.
Konteks dan Pentingnya Gugatan
Gugatan praperadilan ini diajukan sebagai upaya hukum Febrie Adriansyah untuk menolak status tersangka dan menegaskan bahwa tindakan penyidikan oleh pihak kepolisian serta Kejaksaan Agung tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Keabsahan penggeledahan dan penyitaan di rumahnya menjadi fokus utama, terutama karena terdapat barang yang dianggap tidak relevan dengan perkara.
Persidangan perdana praperadilan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Agustus 2026, dengan kuasa hukum Febrie, Massagus Farizi, yang membacakan petitum di hadapan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki. Pihak termohon dalam gugatan ini adalah Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Dampak dan Perkembangan Selanjutnya
Putusan praperadilan ini penting karena akan menentukan kelanjutan proses hukum terhadap Febrie Adriansyah. Jika gugatan dikabulkan, maka status tersangka dan tindakan penyidikan yang telah dilakukan akan batal demi hukum, termasuk penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang dianggap tidak sah.
Selain itu, rehabilitasi hak dan martabat Febrie yang tercantum dalam gugatan akan menjadi perhatian, mengingat dampak sosial dan profesional yang dialami mantan Jampidsus tersebut.
Sidang praperadilan ini menjadi bagian dari proses hukum yang diawasi ketat oleh publik, mengingat posisi Febrie sebagai mantan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung dan kompleksitas perkara yang tengah dihadapinya.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.









