Febrie Adriansyah Minta Kejagung Kembalikan Barang Bukti 74 Kg Emas dan Uang Tunai

Febrie Adriansyah Minta Kejagung Kembalikan Barang Bukti 74 Kg Emas dan Uang Tunai

Suara Pecari, Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta pengembalian barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dari rumah keluarganya di Sentul, Kabupaten Bogor.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan dalam sidang praperadilan bahwa penyitaan barang-barang tersebut pada 9 Juli 2026 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Oleh karena itu, mereka menuntut agar seluruh barang milik Febrie dan keluarganya dikembalikan dalam keadaan utuh segera setelah putusan praperadilan dibacakan.

Fakta Penyitaan dan Permohonan Praperadilan

Barang bukti yang disita itu terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara yang menyeret Febrie Adriansyah. Selain emas batangan sebanyak 74 kilogram, uang tunai ratusan miliar rupiah dalam berbagai mata uang, termasuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, juga disita dari rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Kuasa hukum membedakan antara barang-barang pribadi dan barang yang disita sebagai barang bukti. Barang pribadi seperti dokumen dan pigura foto keluarga diklaim sebagai milik pribadi dan diminta untuk dikembalikan. Sedangkan barang bukti lain yang disita dinilai tidak sah berdasarkan prinsip hukum teori pohon beracun, yang menyatakan bahwa barang bukti yang diperoleh secara tidak sah tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum selanjutnya.

Kontroversi Penggeledahan dan Sitaan

Tim kuasa hukum juga mempertanyakan dasar hukum dan kaitan antara barang sitaan dengan tindak pidana yang disangkakan kepada Febrie. Mereka menilai penyidik belum menjelaskan secara rinci tindak pidana asal yang diduga menghasilkan emas dan uang tersebut. Perkara yang dikaitkan dengan Febrie melibatkan dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya serta TPPU, namun belum ada uraian jelas mengenai aliran dana dan asal muasal harta tersebut.

Emas sebanyak 74 kilogram terdiri dari 74 batang emas batangan masing-masing seberat satu kilogram. Uang tunai disimpan dalam berbagai koper dengan pecahan besar dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah. Kuasa hukum menegaskan keberadaan emas dan uang dalam jumlah besar tersebut tidak otomatis membuktikan terjadinya tindak pidana pencucian uang tanpa penjelasan dan bukti asal usul yang jelas.

Proses Hukum dan Pihak Terkait

Praperadilan yang diajukan oleh Febrie terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dengan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki. Pihak termohon dalam perkara ini adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, dan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Permohonan praperadilan ini merupakan upaya Febrie untuk membatalkan tindakan penyitaan dan penetapan status tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang tengah berjalan. Sidang ini menjadi penting untuk menentukan keabsahan proses penyitaan barang bukti dan kelanjutan proses hukum terhadap Febrie Adriansyah.

Dengan permohonan ini, Febrie berharap agar hak miliknya dan keluarganya dihormati serta proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *