Cucun Ungkap Alasan DPR Belum Publikasi Draf RUU Perampasan Aset
Suara Pecari – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menjelaskan alasan DPR belum mempublikasikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kepada publik. Ia menyampaikan bahwa draf tersebut masih dalam tahap perapihan dan belum melewati pembahasan oleh tim perumus (timus) serta tim sinkronisasi (timsin).
Alasan Belum Dipublikasikan
Cucun menegaskan bahwa membuka draf sebelum proses perapihan dan pembahasan selesai berpotensi menimbulkan salah tafsir di masyarakat. Menurutnya, publikasi prematur dapat memicu misinterpretasi karena draf tersebut belum final dan masih mengalami penyempurnaan.
“Ya nanti kan proses tahapan perapihan belum timus-timsin. Justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya,” ujar Cucun usai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19).
Tahapan Pembahasan yang Masih Berjalan
<pSelain perapihan, DPR masih harus menyelesaikan tahapan pembahasan lain seperti Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan penyusunan naskah akademik. Hal ini penting mengingat RUU Perampasan Aset merupakan undang-undang baru yang membutuhkan kajian mendalam sebelum disahkan.
Cucun menambahkan, DPR tidak ingin membuka draf yang belum selesai dirapikan agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran, terutama karena sudah terdapat berbagai versi draf yang beredar di media sosial.
Target Pengesahan dan Partisipasi Publik
DPR telah menetapkan target pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat pada Selasa, 15 Desember. Target ini disepakati dalam Rapat Paripurna DPR dan disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Pimpinan DPR mengajak masyarakat untuk mengawal proses pembahasan hingga pengesahan RUU tersebut. DPR juga membuka ruang bagi masyarakat memberikan masukan terhadap substansi RUU melalui rapat dengar pendapat umum sebelum pengesahan.
Konteks dan Pentingnya RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset dirancang sebagai undang-undang baru yang mengatur mekanisme perampasan aset yang diduga terkait tindak pidana. Regulasi ini dinilai penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan terorganisir dengan memberikan dasar hukum yang jelas dalam penyitaan dan perampasan aset hasil kejahatan.
Namun, proses legislasi yang matang dan transparan menjadi kunci agar aturan ini dapat diterima publik dan efektif dalam pelaksanaannya.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










