Habiburokhman Tegaskan UU Perampasan Aset Tidak Boleh Jadi Alat Kekuasaan Politik

Habiburokhman Tegaskan UU Perampasan Aset Tidak Boleh Jadi Alat Kekuasaan Politik

Suara Pecari – Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, menegaskan bahwa penerapan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset harus dilakukan dengan mekanisme pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan sebagai alat kekuasaan politik.

Fokus Pengawasan UU Perampasan Aset

Habiburokhman mengingatkan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan UU Perampasan Aset agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan masyarakat. Ia mengkhawatirkan perluasan cakupan perampasan aset yang tidak hanya berlaku pada tindak pidana korupsi, melainkan juga pada 13 jenis tindak pidana lainnya, termasuk narkoba, terorisme, perdagangan orang, dan lain-lain.

Cakupan Tindak Pidana dalam UU

  • Korupsi
  • Narkoba dan psikotropika
  • Terorisme
  • Perdagangan manusia
  • Penyelundupan senjata dan bahan berbahaya
  • Kehutanan dan lingkungan hidup
  • Perpajakan
  • Perbankan dan perasuransian
  • Pertambangan
  • Kelautan dan perikanan

Perluasan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa masyarakat biasa yang bukan pejabat atau pelaku korupsi juga dapat terkena perampasan aset.

Prinsip Persamaan di Hadapan Hukum

Habiburokhman menekankan bahwa setiap orang yang melanggar hukum harus mendapatkan sanksi tanpa memandang jabatan atau latar belakang. Penerapan perampasan aset, meskipun diperluas cakupannya, harus tetap berpegang pada prinsip tersebut.

Kekhawatiran Penyalahgunaan

Kekhawatiran lain yang disampaikan adalah potensi UU ini dijadikan alat untuk memenuhi anggaran negara dengan merampas aset masyarakat yang bermasalah dengan pajak, serta digunakan untuk mengkriminalisasi lawan politik dan membungkam kritik.

Upaya Penguatan Pengawasan

Komisi III DPR tengah mencari formula untuk memperkuat mekanisme pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset agar tidak terjadi penegakan hukum yang sewenang-wenang. Habiburokhman mengusulkan pembentukan lembaga yang dapat menindak oknum penegak hukum yang menyalahgunakan kekuasaan, dengan sanksi hukum, etis, profesi, dan pidana bagi pelanggar.

Menurutnya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas agar hukum dapat ditegakkan secara adil dan tidak menjadi alat tekanan politik.

Perbandingan Internasional

Habiburokhman juga menyebutkan bahwa ketentuan penerapan perampasan aset yang tidak hanya untuk tindak pidana korupsi memiliki kemiripan dengan regulasi yang berlaku di negara-negara seperti Inggris dan Amerika Serikat.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *