Erlan Nopri Apresiasi Keseriusan Dasco Mengawal RUU Perampasan Aset hingga Desember 2026
Suara Pecari – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mendapat apresiasi atas komitmennya yang serius dalam mengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang ditargetkan selesai pada 15 Desember 2026. Komitmen ini dinilai sebagai langkah penting dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Indonesia.
RUU Perampasan Aset mengatur tentang penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana, termasuk korupsi. Komisi III DPR RI telah mengidentifikasi 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenakan perampasan aset. Pembahasan RUU ini berlangsung cukup lama karena melibatkan serapan aspirasi masyarakat dan berbagai fraksi di DPR yang memiliki pandangan berbeda. Salah satu isu utama yang menjadi perdebatan adalah potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh aparat penegak hukum dalam penerapan undang-undang ini.
Komitmen Pimpinan DPR dan Dukungan Masyarakat
Dasco Ahmad menandatangani surat komitmen bersama pimpinan DPR untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset paling lambat pada Desember 2026. Komitmen ini disaksikan oleh perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) saat audiensi di Gedung DPR. Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk Ketua DPP KNPI Muhammad Natsir dan Koordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo-Gibran (ARPG), Syafrudin Budiman.
Muhammad Natsir menilai bahwa kesediaan Dasco mendengarkan serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat merupakan bentuk nyata dari fungsi perwakilan rakyat yang berpihak kepada kepentingan publik. Sementara itu, Syafrudin menekankan bahwa RUU ini penting untuk memperkuat instrumen negara dalam mengejar dan menyita aset hasil tindak pidana serta memberikan efek jera dalam pemberantasan korupsi.
Partai Gerindra Apresiasi Sikap Dasco
Partai Gerindra memberikan dukungan penuh kepada Dasco Ahmad. Juru bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong, menyatakan bahwa sikap Dasco yang siap mundur jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan sampai batas waktu yang ditentukan menunjukkan komitmen dan integritas tinggi. Hal ini dianggap sebagai bukti tanggung jawab seorang kader yang memandang jabatan sebagai amanah, dan menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Bahtra menambahkan bahwa langkah tersebut sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan membangun pemerintahan yang bersih serta berintegritas.
Isu Perdebatan dan Proses Pembahasan
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyatakan optimisme bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan selesai sesuai jadwal. Namun, ia menegaskan bahwa pembahasan tidak mudah karena harus menyerap aspirasi masyarakat dan mengakomodasi berbagai pandangan fraksi. Selain isu potensi abuse of power, pembahasan juga berfokus pada memastikan proses hukum berjalan adil, berimbang, dan memberikan kepastian hukum tanpa diskriminasi.
Polda Metro Jaya juga mengamankan sejumlah orang yang diduga hendak menunggangi aksi demo di depan Gedung DPR yang terkait dengan tuntutan pengesahan RUU ini. Hal ini menunjukkan sensitivitas dan perhatian publik terhadap RUU yang dianggap krusial untuk pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.
Dengan berbagai dukungan dan pengawasan publik, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi instrumen kuat dalam menyita dan mengembalikan aset hasil tindak pidana, sekaligus memperkuat sistem hukum Indonesia agar lebih adil dan transparan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










