Waketum PBNU Bantah Klaim Zulfa soal Gus Rozin Setuju Ketum Dipilih AHWA

Waketum PBNU Bantah Klaim Zulfa soal Gus Rozin Setuju Ketum Dipilih AHWA

Suara Pecari – Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said Husni, membantah pernyataan calon Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa yang menyebutkan bahwa Gus Rozin termasuk dalam lima calon yang sepakat agar pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Bantahan Waketum PBNU

Amin Said Husni mengungkapkan bahwa berdasarkan konfirmasi yang diterimanya, Gus Rozin tidak pernah menyatakan persetujuan terkait mekanisme AHWA seperti yang disampaikan oleh Zulfa. Menurut Amin, pernyataan Zulfa tersebut merupakan klaim yang tidak dikonfirmasi terlebih dahulu kepada Gus Rozin maupun calon ketua umum lainnya.

“Saya justru dapat konfirmasi dari… bukan calon ketum ya, bakal calon ketum yang lain itu tidak seperti yang diomongin oleh Pak Zulfa itu,” ujar Amin saat dikonfirmasi pada Sabtu (29/8/2026). Amin menambahkan, Gus Rozin secara tegas tidak mengakui pernah menyatakan sikap setuju mekanisme AHWA.

Isi Pernyataan Zulfa

Sebelumnya, Zulfa menyatakan bahwa dirinya bersama empat calon lainnya, yakni Gus Kikin, Gus Yusuf, Gus Rozin, dan Gus Salam, telah bersepakat agar pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan melalui mekanisme AHWA apabila tidak tercapai musyawarah mufakat. Pernyataan ini kemudian dipertanyakan kebenarannya oleh Waketum PBNU.

Mekanisme Pemilihan Ketua Umum PBNU

Amin Said Husni menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU yang selama ini digunakan, hingga Muktamar ke-34 NU di Lampung, adalah mekanisme yang sudah berjalan dengan baik dan tidak bermasalah. Mekanisme tersebut menggunakan prinsip suara terbanyak, yang disebut Aktsariyatul Ashwat dalam Qanun Asasi NU, yang berarti suara terbanyak.

“Pemilihan AHWA yang sudah berlangsung selama ini sampai dengan Muktamar Lampung, ke-34 di Lampung, itu adalah mekanisme pemilihan ketua umum yang sudah berjalan selama ini dan tidak ada masalah dengan itu,” jelas Amin.

Kedaulatan Muktamirin dalam Demokrasi NU

Amin menegaskan bahwa kedaulatan dalam konstruksi demokrasi NU berada di tangan para muktamirin, yang terdiri dari unsur pimpinan NU dari tingkat wilayah, cabang, hingga cabang istimewa. Menurutnya, muktamirin memiliki peran penting dalam menentukan Ketua Umum PBNU.

“Dan di dalam konstruksi demokrasi di NU, kedaulatan itu ada di tangan e-muktamirin. Muktamirin itu adalah ketua-ketua PC, ketua PCI, dan ketua PW, PWNU,” ujar Amin.

Potensi Dampak Mekanisme AHWA

Amin menilai jika mekanisme pemilihan diubah menjadi menggunakan AHWA, maka peran muktamirin akan berkurang karena mereka hanya berfungsi mengusulkan calon sebanyak-banyaknya lima orang, sementara keputusan akhir ada di tangan AHWA. Hal ini dinilai mereduksi kedaulatan muktamirin dalam menentukan Ketua Umum PBNU.

“Kalau diubah sebagaimana diusulkan, maka muktamirin itu hanya bersifat mencalonkan yaitu mencalonkan sebanyak-banyaknya lima orang. Iya. Tetapi yang menentukan pilihan akhirnya AHWA. Itu mereduksi kedaulatan muktamirin, begitu,” kata Amin.

Konteks Muktamar ke-35 NU

Pernyataan Amin disampaikan dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Gedung Serba Guna Ponpes Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, pada Sabtu (29/8/2026). Muktamar ini menjadi momen penting dalam menentukan pemimpin PBNU ke depan dengan berbagai dinamika mekanisme pemilihan yang menjadi perhatian para peserta dan pengamat organisasi.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *