Perjalanan dan Kontroversi RUU Perampasan Aset Menuju Pengesahan Desember 2026

Perjalanan dan Kontroversi RUU Perampasan Aset Menuju Pengesahan Desember 2026

Suara Pecari – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi sorotan publik menjelang target pengesahannya pada 15 Desember 2026. DPR RI berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU ini, yang dianggap sebagai instrumen penting dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana, meskipun masih terdapat sejumlah isu krusial yang menjadi perdebatan.

Wakil Ketua DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset akan dipastikan paling lambat pada Desember 2026. Pernyataan serupa juga disampaikan oleh pimpinan DPR lainnya, seperti Sufmi Dasco Ahmad yang bahkan siap mengundurkan diri jika RUU tersebut tidak disahkan sesuai jadwal. Namun, sejumlah aktivis dan koalisi masyarakat sipil menilai proses pembahasan kurang transparan dan draf RUU terbaru belum sepenuhnya terbuka untuk publik.

Isu Utama dan Perdebatan dalam RUU Perampasan Aset

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari organisasi seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Auriga Nusantara, Transparency International Indonesia, dan lainnya, menyoroti hilangnya klausul illicit enrichment atau peningkatan kekayaan secara tidak sah dalam draf RUU versi DPR tertanggal Juli 2026. Klausul ini sebelumnya ada dalam draf pemerintah tahun 2023 dan dianggap vital untuk menjangkau kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan resmi seseorang.

Selain itu, terdapat kekhawatiran terkait penyempitan mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB), ketidakjelasan lembaga pengelola aset, serta potensi penyalahgunaan kewenangan perampasan aset oleh aparat penegak hukum. Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mengakui adanya kekhawatiran soal potensi abuse of power dan menegaskan pembahasan RUU ini memerlukan waktu karena harus menyerap dan mempertimbangkan berbagai aspirasi masyarakat dan fraksi di DPR.

Konteks dan Sejarah Aturan Perampasan Aset di Indonesia

Peraturan mengenai perampasan aset di Indonesia memiliki sejarah panjang yang dimulai sejak era kolonial, tercatat dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang perampasan barang-barang tertentu dalam perkara pelanggaran terkait mata penghasilan dan sewa negeri. Aturan ini kemudian berkembang seiring upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana di Indonesia.

Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah, mengingatkan publik untuk bersikap kritis terhadap isi RUU Perampasan Aset, terutama pasal-pasal yang ada dalam draf 2023. Hal ini penting agar regulasi yang disahkan dapat efektif dan tidak menimbulkan risiko penyalahgunaan.

Dampak dan Harapan Pengesahan RUU

Pengesahan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan mempercepat pemulihan aset hasil kejahatan yang selama ini sulit dilakukan. Beberapa partai politik dan pimpinan DPR berkomitmen untuk mengawal proses ini hingga Desember 2026. Namun, keberhasilan RUU ini sangat bergantung pada mekanisme pengawasan dan perlindungan hukum yang ketat agar tidak disalahgunakan sebagai alat kekuasaan.

Demonstrasi dan aksi dari berbagai kelompok masyarakat sipil juga terus mendorong DPR untuk transparan dalam proses pembahasan dan memastikan RUU ini dapat memberikan manfaat nyata bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda penting nasional yang menuntut perhatian dan pengawasan publik agar menghasilkan regulasi yang kuat, adil, dan efektif.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *