Dasco Siap Mundur jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan hingga 15 Desember 2026
Suara Pecari – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bersama pimpinan DPR lainnya berkomitmen untuk menyelesaikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat tanggal 15 Desember 2026. Mereka bahkan siap mundur dari jabatan dan keanggotaan DPR jika tenggat waktu tersebut tidak terpenuhi.
Pernyataan ini disampaikan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh empat pimpinan DPR, yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati, usai audiensi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di kompleks parlemen, Jakarta, pada 27 Agustus 2026.
Komitmen Pimpinan DPR
Dalam surat pernyataan tersebut, pimpinan DPR menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Jika RUU tersebut belum disahkan hingga batas waktu yang telah ditentukan, pimpinan DPR siap mengundurkan diri dari jabatan dan keanggotaan mereka di DPR.
Respon dari Pakar Hukum Tata Negara
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret, Agus Riwanto, menilai komitmen pengunduran diri pimpinan DPR sebagai bentuk personalisasi tanggung jawab kolektif lembaga. Menurutnya, langkah tersebut berfungsi sebagai sinyal kredibilitas kepada publik dan sebagai instrumen manajemen konflik agar menurunkan eskalasi massa aksi.
Namun, Agus juga mengingatkan bahwa kredibilitas komitmen tersebut tergantung pada mekanisme verifikasi dan pengawasan publik. Tanpa tolok ukur yang jelas, komitmen ini berisiko menjadi sekadar retorika. Selain itu, surat komitmen ini juga diperkirakan dapat menimbulkan tekanan terhadap kohesi internal di DPR, terutama antara fraksi pengusung pemerintah dan fraksi oposisi.
Sosok Sufmi Dasco Ahmad
Sufmi Dasco Ahmad adalah Wakil Ketua DPR RI yang secara terbuka berjanji akan mundur jika RUU Perampasan Aset tidak dapat disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026. Pernyataan ini disampaikan saat audiensi dengan AMPB di gedung DPR, yang menunjukkan keseriusan pimpinan DPR dalam memenuhi tuntutan publik.
Peran Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB)
AMPB merupakan kelompok masyarakat yang secara aktif menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset. Mereka menggelar aksi dan melakukan audiensi dengan pimpinan DPR untuk mendapatkan kepastian tanggal pengesahan RUU tersebut dan menuntut konsekuensi jika tenggat waktu tidak dipenuhi, yakni pengunduran diri pimpinan DPR.
Dampak dan Harapan
Komitmen pimpinan DPR untuk mundur jika RUU Perampasan Aset tidak selesai tepat waktu menunjukkan tekanan politik dan harapan besar masyarakat terhadap pengesahan undang-undang tersebut. RUU ini penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dengan mempermudah perampasan aset hasil kejahatan.
Pengesahan RUU ini diharapkan dapat mengurangi praktik korupsi dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Namun, keberhasilan komitmen ini sangat bergantung pada konsistensi dan kerja sama seluruh anggota DPR serta pengawasan publik yang ketat.
Pimpinan DPR dan masyarakat diharapkan terus mengawal proses legislasi ini agar tidak terjadi deadlock yang dapat menghambat penuntasan RUU Perampasan Aset.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










