Bupati Asmar Audiensi dengan DPR RI: Perjuangkan Kebijakan Afirmatif untuk Daerah Kepulauan
Suara Pecari, Jakarta – Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, melakukan audiensi dengan Panitia Khusus (Pansus) Daerah Kepulauan DPR RI di Kompleks DPR RI, Jakarta, pada Senin, 6 Juli 2026. Audiensi ini bertujuan untuk mendorong dimasukkannya kebijakan afirmatif bagi daerah kepulauan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang tengah digodok oleh Pansus.
Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Ketua Pansus Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, serta dihadiri oleh Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS H. Hendry Munief, M.B.A., Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Al Amin, S.Pd., M.M., Staf Ahli Bupati Randolph, S.Pi., M.Si., dan sejumlah pejabat daerah, Bupati Asmar memaparkan secara gamblang kondisi objektif Kepulauan Meranti. Kabupaten termuda di Provinsi Riau ini baru berusia 17 tahun, terletak di pesisir timur Pulau Sumatera, dan berbatasan langsung dengan Malaysia serta Singapura. Wilayahnya terdiri dari 12 pulau kecil, dengan lima pulau berpenghuni dan tujuh pulau tidak berpenghuni. Salah satu pulau, Pulau Rangsang, telah ditetapkan sebagai Pulau Kecil Terluar (PKT) sekaligus Kawasan Strategis Nasional Tertentu.
Asmar menegaskan bahwa karakteristik geografis sebagai daerah kepulauan menyebabkan biaya pembangunan, logistik, dan pelayanan dasar di Kepulauan Meranti jauh lebih tinggi dibandingkan daerah daratan. Seluruh mobilitas masyarakat bergantung pada transportasi laut, yang berdampak pada tingginya biaya logistik, mahalnya pembangunan infrastruktur, terbatasnya akses terhadap pelayanan dasar, dan rendahnya kesempatan kerja. Akibatnya, tingkat kemiskinan di Kepulauan Meranti menjadi yang tertinggi di Provinsi Riau, mencapai 20,51 persen pada tahun 2025. Pemerintah Provinsi Riau pun telah menetapkan Kepulauan Meranti sebagai Kawasan Afirmasi 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan) Prioritas.
Tekanan Fiskal dan Penurunan Dana Bagi Hasil
Di sisi fiskal, pemerintah daerah Kepulauan Meranti menghadapi tekanan berat setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) tercatat mengalami penurunan rata-rata 14,8 persen sepanjang tahun 2022-2026. Selain itu, daerah kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp48 miliar akibat perubahan mekanisme penerimaan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah data penurunan DBH SDA dan potensi kehilangan PAD:
| Tahun | Penurunan DBH SDA (%) |
|---|---|
| 2022-2026 (rata-rata) | 14,8% |
Sementara itu, potensi PAD yang hilang akibat perubahan mekanisme Opsen BBNKB dan PKB mencapai Rp48 miliar.
Harapan Masyarakat Pulau Terluar
Bupati Asmar menyampaikan bahwa RUU Daerah Kepulauan menjadi harapan besar bagi masyarakat Kepulauan Meranti. “Kami berharap Kabupaten Kepulauan Meranti dapat ditetapkan sebagai Kabupaten Daerah Kepulauan dalam RUU Daerah Kepulauan. Regulasi ini menjadi harapan besar bagi masyarakat kami agar pembangunan, pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan masyarakat dapat lebih diperhatikan,” kata Asmar. Ia juga menyampaikan pesan dari masyarakat yang tinggal di pulau-pulau terluar agar memperoleh kesempatan pembangunan yang setara dengan daerah lain. “Salam dari masyarakat pulau terluar, dari desa-desa terpencil, serta anak-anak yang mendambakan pendidikan yang setara dengan daerah perkotaan. Mereka menitipkan harapan agar Meranti menjadi bagian dari kebijakan afirmatif dalam RUU Daerah Kepulauan demi terwujudnya masyarakat yang unggul, agamis, sejahtera, sekaligus mendukung Indonesia Emas 2045,” tuturnya.
Usulan Affirmative Spending
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS, Hendry Munief, menyoroti berbagai persoalan yang masih dihadapi kabupaten-kabupaten kepulauan di Provinsi Riau, seperti Kepulauan Meranti, Bengkalis, Rokan Hilir, dan Indragiri Hilir, yang memiliki karakteristik sebagai wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T). Menurutnya, masyarakat di kawasan tersebut masih menghadapi keterbatasan infrastruktur jalan, jembatan, telekomunikasi, hingga tingginya harga kebutuhan pokok. Bahkan, kedekatan geografis dengan Malaysia dan Singapura membuat sebagian masyarakat bergantung pada negara tetangga, baik dalam aktivitas ekonomi maupun akses informasi. Karena itu, Hendry mengusulkan agar RUU Daerah Kepulauan mengakomodasi skema affirmative spending, yakni kebijakan penganggaran yang memberikan alokasi dana lebih besar kepada daerah kepulauan sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing wilayah. “Terkait bagaimana perhatian dalam bentuk regulasi anggaran, kami mengusulkan agar sistemnya adalah affirmative spending, yaitu memberikan alokasi dana secara khusus dan lebih besar kepada kelompok atau wilayah tertentu yang dianggap tertinggal, kurang berkembang, atau memiliki keterbatasan struktural,” ujar Hendry Munief.
Dukungan dari DPRD Kepulauan Meranti
Senada dengan Bupati, Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Al Amin, berharap Kepulauan Meranti secara resmi ditetapkan sebagai daerah kepulauan dalam RUU Daerah Kepulauan. Menurutnya, pengakuan tersebut menjadi harapan besar masyarakat agar pembangunan di wilayah perbatasan dan kawasan 3T memperoleh perhatian yang lebih proporsional dari pemerintah pusat. Al Amin juga menekankan pentingnya konektivitas antar-pulau dan penyediaan layanan dasar yang merata.
Tanggapan Ketua Pansus
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Ketua Pansus Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menegaskan bahwa pembentukan Pansus bertujuan menyusun regulasi yang mampu menjawab tantangan pembangunan wilayah kepulauan. Menurut Mercy, berbagai masukan dari pemerintah daerah mengenai konektivitas antarwilayah, pemerataan infrastruktur, tingginya biaya logistik, penyediaan layanan dasar, hingga perlunya formula pendanaan yang lebih berpihak kepada daerah kepulauan akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi kebijakan nasional sekaligus RUU Daerah Kepulauan. “Kami akan memastikan bahwa RUU ini benar-benar menjadi solusi bagi daerah-daerah kepulauan yang selama ini terpinggirkan,” ujarnya.
Dampak dan Implikasi
Audiensi ini memiliki dampak signifikan bagi masa depan daerah kepulauan di Indonesia. Jika kebijakan afirmatif dan affirmative spending berhasil dimasukkan dalam RUU Daerah Kepulauan, maka:
- Daerah kepulauan akan mendapatkan alokasi dana yang lebih besar dan sesuai dengan kebutuhan spesifik mereka.
- Pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, dan pelabuhan dapat dipercepat.
- Akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan layanan dasar lainnya akan meningkat secara signifikan.
- Kesenjangan ekonomi antara daerah kepulauan dan daratan dapat dikurangi.
- Masyarakat di pulau terluar akan merasakan kehadiran negara secara lebih nyata.
Di sisi lain, jika RUU ini tidak mengakomodasi aspirasi daerah, maka kesenjangan pembangunan akan semakin melebar, dan target Indonesia Emas 2045 sulit tercapai karena masih banyak wilayah yang tertinggal.
Kronologi Peristiwa
- Senin, 6 Juli 2026: Bupati Kepulauan Meranti bersama jajaran melakukan audiensi dengan Pansus Daerah Kepulauan DPR RI di Jakarta.
- Dalam audiensi, Bupati Asmar memaparkan kondisi objektif Kepulauan Meranti dan meminta kebijakan afirmatif.
- Hendry Munief mengusulkan skema affirmative spending untuk daerah kepulauan.
- Al Amin mendukung penetapan Kepulauan Meranti sebagai daerah kepulauan dalam RUU.
- Mercy Chriesty Barends menegaskan komitmen Pansus untuk menampung aspirasi daerah kepulauan.
Langkah selanjutnya, Pansus akan melanjutkan pembahasan RUU Daerah Kepulauan dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat sipil. Diharapkan RUU ini dapat segera disahkan menjadi undang-undang dalam waktu dekat.
Dalam pusaran dinamika pembangunan nasional, suara dari pulau-pulau terluar seperti Kepulauan Meranti adalah pengingat bahwa kemajuan tidak boleh hanya dinikmati di pusat kota. Kebijakan afirmatif bukanlah sekadar wacana, melainkan kebutuhan mendesak untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, termasuk mereka yang tinggal di pulau-pulau kecil di ujung perbatasan. Semoga RUU Daerah Kepulauan menjadi jawaban atas harapan yang selama ini tertunda.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










