Cegah Kebocoran, Pengawasan Parkir di Kabupaten Didorong Diperketat
Suara Pecari, Malang – Anggota DPRD Kabupaten Malang, Ahmad Andi, mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap juru parkir guna mencegah kebocoran retribusi parkir serta meminimalkan praktik parkir liar. Langkah ini dinilai krusial mengingat sektor parkir merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang potensial namun seringkali bocor akibat lemahnya pengelolaan.
Pembinaan Juru Parkir: Kunci Ketertiban
Menurut Ahmad Andi, petugas parkir perlu mendapatkan sosialisasi dan pembinaan secara berkala agar memahami lokasi parkir yang legal beserta kewenangan pengelolaannya. “Juru parkir harus memahami lokasi mana yang boleh digunakan untuk parkir dan mana yang tidak. Pembinaan perlu dilakukan secara rutin agar pengelolaan parkir berjalan sesuai aturan,” ujarnya kepada RRI, Selasa (14/7/2026).
Ia menambahkan, pembinaan tidak hanya dilakukan sekali, melainkan harus berkelanjutan dengan melibatkan Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan instansi terkait. Materi pembinaan mencakup etika pelayanan, tarif resmi, dan sanksi pelanggaran. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan juru parkir tidak lagi memungut biaya di luar ketentuan atau menggunakan lahan ilegal.
Koordinasi Antar-OPD: Cegah Tumpang Tindih
Selain pembinaan, Ahmad Andi menekankan pentingnya koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan parkir. “Petugas harus memahami lokasi parkir mana yang menjadi kewenangan instansi tertentu dan mana yang dikelola pihak lain. Dengan begitu pengawasan bisa lebih efektif,” katanya.
Ia mencontohkan, lahan parkir di sekitar pasar tradisional mungkin dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan, sementara di ruas jalan tertentu menjadi wewenang Dinas Perhubungan. Tanpa koordinasi yang jelas, oknum bisa memanfaatkan celah untuk memungut retribusi ganda atau bahkan mengelola parkir liar. Oleh karena itu, perlu ada peta tunggal titik parkir resmi yang disepakati bersama.
Data Parkir Resmi: Potensi PAD yang Belum Optimal
Ahmad Andi menilai pengawasan yang baik dapat menjadi salah satu cara untuk menekan potensi kebocoran retribusi parkir. Pemerintah daerah juga perlu memastikan seluruh titik parkir resmi terdata dan dikelola secara optimal. Berdasarkan data sementara Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Malang, terdapat 87 titik parkir resmi, namun baru 62 titik yang memberikan kontribusi optimal. Sisanya masih belum termanfaatkan maksimal.
| Kategori | Jumlah Titik | Kontribusi PAD (Rp/tahun) |
|---|---|---|
| Titik Parkir Resmi Terdata | 87 | – |
| Titik dengan Kontribusi Optimal | 62 | Rp 4,2 Miliar |
| Titik Belum Optimal | 25 | Rp 0 (potensi hilang) |
Dari tabel di atas terlihat bahwa potensi PAD dari sektor parkir masih bisa ditingkatkan hingga Rp 1,5 miliar per tahun jika seluruh titik dikelola optimal.
Inovasi Sistem Parkir: Portal Satu Pintu
Menurut Ahmad Andi, penerapan sistem parkir yang lebih tertata seperti penggunaan portal masuk dan keluar di sejumlah lokasi dapat menjadi alternatif untuk meningkatkan transparansi pengelolaan parkir. “Di beberapa tempat seperti rumah sakit sudah diterapkan sistem portal satu pintu. Model seperti ini bisa menjadi referensi untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan parkir,” ujarnya.
Sistem portal satu pintu memungkinkan pencatatan otomatis kendaraan yang masuk dan keluar, sehingga jumlah retribusi yang seharusnya diterima menjadi lebih transparan. Beberapa daerah di Indonesia telah menerapkan sistem serupa dan berhasil meningkatkan PAD parkir hingga 30 persen. Kabupaten Malang dapat mengadopsi teknologi ini secara bertahap, dimulai dari pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan perkantoran pemerintah.
Pemanfaatan Lahan Parkir: Antisipasi Parkir Liar
“Yang tidak kalah penting adalah memastikan lahan-lahan parkir yang ada dapat dimanfaatkan secara maksimal sehingga tidak memunculkan parkir liar yang berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan,” kata Ahmad Andi. Parkir liar kerap muncul di lahan kosong milik perorangan atau badan usaha yang tidak diawasi. Oknum kemudian memungut biaya parkir tanpa izin dan tanpa setoran ke kas daerah.
Untuk mengatasinya, pemerintah daerah perlu melakukan inventarisasi lahan parkir potensial dan menjalin kerja sama dengan pemilik lahan. Lahan-lahan tersebut dapat dikelola secara resmi dengan sistem bagi hasil yang saling menguntungkan. Selain itu, penegakan hukum terhadap parkir liar perlu ditingkatkan melalui patroli rutin Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
Dampak dan Implikasi
Jika pengawasan parkir diperketat, dampak positif yang diharapkan meliputi:
- Peningkatan PAD: Optimalisasi retribusi parkir dapat menambah pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
- Ketertiban Lalu Lintas: Parkir liar yang sering menyebabkan kemacetan dapat diminimalkan, sehingga arus lalu lintas lebih lancar.
- Kenyamanan Masyarakat: Pengguna parkir tidak lagi dibebani tarif semena-mena dan mendapatkan layanan yang lebih baik.
- Transparansi Pengelolaan: Dengan sistem portal dan data terpadu, potensi korupsi atau kebocoran dapat ditekan.
Namun, tantangan yang dihadapi antara lain resistensi dari juru parkir liar yang terbiasa memungut tanpa setoran, serta kebutuhan anggaran untuk investasi sistem portal. Pemerintah perlu menyosialisasikan program ini secara masif dan memberikan masa transisi agar semua pihak dapat menyesuaikan.
Penutup
Langkah konkret pengawasan parkir di Kabupaten Malang bukan sekadar wacana, melainkan kebutuhan mendesak untuk menopang PAD dan menciptakan tata kelola yang baik. Dengan sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat, kebocoran retribusi parkir dapat ditekan, dan potensi pendapatan daerah dapat dioptimalkan. Semua pihak berharap agar pembinaan juru parkir, koordinasi OPD, serta inovasi sistem parkir segera terealisasi, sehingga Kabupaten Malang menjadi contoh daerah dengan pengelolaan parkir yang tertib, transparan, dan berkeadilan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










