Kanwil Kemenkum Bali dan NTB Pererat Sinergi Kekayaan Intelektual Komunal
Memperkuat Kolaborasi Lintas Wilayah
Suara Pecari, Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menerima kunjungan koordinasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam rangka memperkuat sinergi perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), khususnya terhadap tenun tradisional sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT). Pertemuan yang berlangsung pada Senin, 6 Juli 2026, di Ruang Nakula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali ini menjadi forum strategis untuk berbagi informasi, pengalaman, dan praktik baik dalam pelaksanaan inventarisasi, pendokumentasian, verifikasi, hingga penyusunan strategi perlindungan tenun tradisional.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, beserta jajaran Bidang Kekayaan Intelektual menerima langsung rombongan yang dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gustu Putu Milawati, bersama Kepala Bidang Pemanfaatan Riset Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Mataram, Rommy Karmin, beserta jajaran.
Apresiasi dan Harapan untuk Sinergi Berkelanjutan
Mengawali sambutannya, Eem Nurmanah menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut. Menurutnya, pertemuan ini merupakan momentum yang tepat untuk mempererat hubungan kelembagaan sekaligus memperkuat sinergi antarkantor wilayah dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Kekayaan Intelektual. Ia berharap koordinasi ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga sarana bertukar pengalaman, praktik baik, serta solusi dalam upaya perlindungan tenun tradisional sebagai Kekayaan Intelektual Komunal.
Lebih lanjut, Eem menegaskan bahwa perlindungan tenun tradisional harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sebagai pemilik budaya melalui kolaborasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. “Pelindungan tenun tradisional sebagai Kekayaan Intelektual Komunal harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan hanya sebatas pencatatan. Melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan masyarakat adat, Bali terus mendorong pelestarian budaya yang selaras dengan penguatan perlindungan hukum dan peningkatan nilai ekonomi. Kami berharap sinergi ini dapat menjadi praktik baik bagi daerah lain,” ujar Eem Nurmanah.
Belajar dari Praktik Baik Bali
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gustu Putu Milawati, menjelaskan bahwa kunjungan koordinasi ini bertujuan mempelajari pola kolaborasi yang telah dibangun Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali bersama BRIDA dalam mendukung perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal. Menurutnya, pengalaman dan strategi yang diterapkan di Bali dapat menjadi referensi dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual berbasis budaya di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Diskusi Interaktif Seputar Mekanisme Perlindungan
Diskusi yang berlangsung secara interaktif turut membahas mekanisme inventarisasi, pendokumentasian, verifikasi, hingga penyusunan dokumen perlindungan tenun tradisional sebagai Kekayaan Intelektual Komunal. Selain itu, kedua kantor wilayah saling bertukar pengalaman mengenai strategi membangun kolaborasi dengan pemerintah daerah, BRIDA, akademisi, dan masyarakat adat guna memperkuat perlindungan sekaligus mendorong pemanfaatan kekayaan budaya sebagai aset yang bernilai hukum, budaya, dan ekonomi.
Data dan Fakta Seputar Tenun Tradisional di Bali dan NTB
| Aspek | Bali | NTB |
|---|---|---|
| Jenis Tenun Tradisional | Tenun Endek, Tenun Gringsing | Tenun Sasak, Tenun Bima |
| Status Perlindungan KIK | Telah terdaftar sebagai EBT | Dalam proses inventarisasi |
| Kolaborasi dengan BRIDA | Sudah berjalan sejak 2024 | Baru dimulai 2026 |
| Nilai Ekonomi (estimasi) | Rp 50 miliar/tahun | Rp 20 miliar/tahun |
Dampak dan Implikasi bagi Masyarakat dan Pemerintah
Sinergi antara Kanwil Kemenkum Bali dan NTB diharapkan membawa dampak positif bagi masyarakat, khususnya para perajin tenun tradisional. Dengan adanya perlindungan KIK yang kuat, maka:
- Masyarakat adat sebagai pemilik budaya mendapatkan pengakuan hukum atas warisan leluhur mereka.
- Nilai ekonomi tenun tradisional dapat meningkat karena terhindar dari klaim pihak asing.
- Tercipta lapangan kerja baru di sektor industri kreatif berbasis budaya.
- Pemerintah daerah memiliki data akurat untuk pengembangan pariwisata budaya.
Bagi pemerintah, implikasinya adalah perlunya harmonisasi kebijakan antarwilayah dan penguatan kapasitas SDM dalam pengelolaan KIK. Selain itu, kolaborasi dengan BRIDA dan perguruan tinggi menjadi kunci dalam riset dan inovasi produk tenun.
Langkah Selanjutnya
Kedua kantor wilayah sepakat untuk menyusun rencana aksi bersama yang meliputi:
- Peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan inventarisasi dan dokumentasi KIK.
- Penyusunan basis data digital tenun tradisional yang terintegrasi.
- Pengembangan model bisnis berbasis KIK untuk meningkatkan kesejahteraan perajin.
- Advokasi kepada pemerintah daerah untuk memasukkan KIK dalam Rencana Pembangunan Daerah.
Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali kembali menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi lintas wilayah dalam perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal. Kolaborasi yang terjalin diharapkan mampu mempercepat pelestarian tenun tradisional sebagai warisan budaya bangsa sekaligus mengoptimalkan pemanfaatannya sehingga memberikan nilai tambah ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.








