Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Suara Pecari, Jakarta – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Putusan ini menyatakan bahwa tindakan penyitaan, penggeledahan, pencegahan ke luar negeri, hingga penetapan status tersangka terhadap Febrie telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 27 Agustus 2026, hakim menyampaikan bahwa proses penyelidikan dan gelar perkara telah berlangsung jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan pada awal Juli 2026. Oleh karena itu, tindakan penyidik tidak dapat dianggap prematur atau melanggar hukum. Hakim juga menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur batas waktu minimum antara penerbitan surat perintah penyidikan dengan pelaksanaan penggeledahan.

Fakta Utama Putusan Praperadilan

  • Permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah menyoal keabsahan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan pencegahan ke luar negeri.
  • Hakim menyatakan seluruh tindakan penyidik, termasuk penyitaan barang-barang dari kediaman Febrie di Sentul, Bogor, sah dan sesuai prosedur.
  • Proses penyelidikan dan gelar perkara telah dilakukan jauh sebelum tanggal penggeledahan pada 8 Juli 2026.
  • Dalil Febrie yang menyebut tidak pernah ada penyelidikan karena belum pernah diperiksa sebagai saksi tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP.
  • Putusan menolak permohonan praperadilan ini mengakibatkan status tersangka Febrie tetap sah dan tindakan penyidik tidak cacat hukum.

Konteks dan Dampak Putusan

Praperadilan ini merupakan upaya Febrie dalam menguji keabsahan tindakan hukum yang dihadapinya dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain menolak seluruh permohonan, hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan menghormati putusan hakim namun tetap memiliki catatan terkait pertimbangan hukum yang perlu dikaji lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Febri menegaskan bahwa tujuan praperadilan bukan sekadar soal menang atau kalah, melainkan sebagai sarana evaluasi dan koreksi terhadap penanganan perkara pidana agar tidak terjadi kesalahan serupa di masa depan.

Putusan ini menjadi momentum penting dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam kasus yang melibatkan tokoh publik seperti Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus. Keputusan hakim menegaskan bahwa proses penyidikan dan tindakan penyidik telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memberikan gambaran mekanisme hukum dalam penanganan perkara tindak pidana.

Selanjutnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan terkait praperadilan lain yang diajukan Febrie dengan nomor perkara berbeda, yang berkaitan dengan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan PT Asabri.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat status dan peran Febrie sebelumnya dalam pemberantasan tindak pidana khusus, sehingga putusan praperadilan ini memberikan dampak signifikan terhadap persepsi masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Secara keseluruhan, keputusan hakim Richard Edwin Basoeki menguatkan posisi penyidik dan menunjukkan bahwa prosedur hukum telah dipenuhi dalam penanganan perkara tersebut, sekaligus menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan dengan transparan dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *