BEI Turunkan Batas Minimum Harga Saham dari Rp 50 ke Rp 1 untuk Perluas Likuiditas

BEI Turunkan Batas Minimum Harga Saham dari Rp 50 ke Rp 1 untuk Perluas Likuiditas

Suara Pecari, Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menurunkan batas minimum harga saham yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp 50 menjadi Rp 1 per saham. Langkah ini bertujuan untuk memperluas ruang transaksi sekaligus meningkatkan proses pembentukan harga pasar atau price discovery.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyampaikan bahwa kebijakan ini akan memberikan akses likuiditas yang lebih baik dan memberikan kesempatan bagi saham dengan harga rendah untuk diperdagangkan dalam rentang harga yang lebih luas. BEI telah melakukan diskusi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII), serta investor global guna menghimpun masukan terkait kebijakan ini.

Rencana Implementasi dan Penyesuaian Aturan

BEI menargetkan implementasi kebijakan ini mulai 7 September 2026. Sebelum resmi diberlakukan, uji coba sistem bersama Anggota Bursa dijadwalkan pada 22 dan 29 Agustus 2026 untuk memastikan kesiapan platform perdagangan. Detail teknis kebijakan akan diumumkan setelah masukan dari pelaku pasar terkumpul dan sistem perdagangan siap.

Selain menurunkan batas minimum harga saham, BEI juga akan melakukan penyesuaian pada aturan auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB) sebagai berikut:

Harga Saham (Rp)Batas ARBBatas ARA
Rp 1 – Rp 10Rp 1 (nilai nominal)Rp 1 (nilai nominal)
Rp 11 – Rp 20015%35%
Rp 201 – Rp 5.00015%25%
> Rp 5.00015%20%

Konteks dan Dampak Kebijakan

Sebelumnya, saham dengan harga di bawah Rp 50 tidak diperbolehkan diperdagangkan di pasar reguler, sehingga pergerakan harga di bawah angka tersebut tidak ditampilkan oleh BEI. Dengan penghapusan batas minimum harga Rp 50 menjadi Rp 1, saham yang sebelumnya diperdagangkan di Papan Pemantauan Khusus menggunakan mekanisme call auction dapat diperdagangkan di pasar reguler dengan mekanisme continuous auction. BEI memperkirakan frekuensi dan nilai transaksi dapat meningkat dua hingga tiga kali lipat.

Perubahan ini diharapkan meningkatkan likuiditas pasar saham dan memberikan peluang investasi yang lebih luas bagi investor ritel maupun institusi. Penyesuaian juga mencakup penghapusan beberapa kriteria Papan Pemantauan Khusus, termasuk kriteria saham dengan harga rata-rata di bawah Rp 51.

Jeffrey Hendrik menegaskan bahwa BEI akan terus memantau dan menyesuaikan kebijakan sesuai kebutuhan pasar, dengan tujuan utama mendukung pertumbuhan pasar modal Indonesia yang inklusif dan efisien.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *