Pakar Hukum Unmul Soroti Pemblokiran Rekening Aktivis Pati sebagai Upaya Pembatasan Hak Konstitusional

Pakar Hukum Unmul Soroti Pemblokiran Rekening Aktivis Pati sebagai Upaya Pembatasan Hak Konstitusional

Suara PecariPemblokiran rekening bank milik Supriono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), oleh aparat penegak hukum jelang aksi demonstrasi di Jakarta, mendapat sorotan tajam dari pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah. Langkah ini dinilai sebagai bentuk pembatasan hak konstitusional warga dalam menyampaikan pendapat.

Botok melaporkan rekeningnya yang berisi dana sebesar Rp80,9 juta diblokir sejak 21 Agustus 2026, sehingga dana tersebut tidak bisa digunakan untuk kebutuhan operasional aksi yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2026. Polisi menyatakan bahwa tindakan tersebut bukan pemblokiran, melainkan pembatasan transaksi berdasar permohonan penundaan transaksi sesuai Pasal 26 UU TPPU dan Pasal 237 UU P2SK.

Dasar Hukum dan Prosedur Pemblokiran Rekening

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budhi Hermanto, menegaskan permohonan penundaan transaksi dilakukan oleh penyidik dan uang dalam rekening tidak disita selama masa penundaan. Jika tidak ada tindakan hukum lanjutan, rekening dapat digunakan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, Amnesty International mempertanyakan dasar hukum penggunaan UU TPPU sebagai alasan pembatasan rekening Botok, menuntut klarifikasi terkait tindak pidana yang diduga dilakukan.

Respons LBH Yogyakarta dan Pusham UII

LBH Yogyakarta menyatakan pemblokiran rekening dan pembatasan media sosial terhadap aktivis seperti Botok merupakan pola baru represif yang bertujuan melumpuhkan gerakan masyarakat sipil melalui kriminalisasi finansial dan pembungkaman ruang digital. Direktur LBH Yogyakarta, Kharisma Wardhatul Khusniah, menyoroti dampak pemblokiran yang menghambat akses dana untuk kebutuhan logistik dan pengorganisasian aksi.

Sementara itu, Direktur Pusham UII, Despan Heryansyah, menilai tindakan pemblokiran tanpa prosedur yang jelas merupakan pelanggaran hukum dan kebebasan berekspresi yang harus dipertanggungjawabkan oleh bank dan aparat penegak hukum.

Pandangan Pakar Hukum Tata Negara Unmul

Herdiansyah Hamzah menegaskan kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang dilindungi Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Ia mempertanyakan dasar permintaan penundaan transaksi rekening Botok dan menilai tindakan tersebut sebagai upaya pembatasan terhadap hak warga negara untuk menyampaikan pendapat.

Aksi yang direncanakan Botok dan AMPB bertujuan mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Namun, dengan adanya pembatasan rekening dan pembatasan media sosial yang juga dialami Botok dan aktivis lain, ruang demokrasi dan kebebasan berpendapat dinilai semakin tergerus.

Impak dan Konteks Lebih Luas

Pemblokiran rekening ini bukan hanya soal perbankan, melainkan berimplikasi pada kemampuan masyarakat untuk mengorganisasi dan menjalankan aksi penyampaian pendapat yang sah secara konstitusional. Praktik kriminalisasi finansial dan pembungkaman ruang digital berpotensi menggeser fokus dari substansi tuntutan masyarakat ke ranah administratif dan hukum, sehingga membatasi partisipasi aktif warga dalam demokrasi.

Situasi ini menunjukkan tantangan yang dihadapi gerakan masyarakat sipil dalam mempertahankan ruang kebebasan berpendapat di era digital dan hukum yang semakin kompleks.

Dalam menghadapi peristiwa ini, penting bagi aparat penegak hukum untuk transparan dalam menjelaskan dasar hukum tindakan yang diambil dan memastikan bahwa hak konstitusional warga negara tetap terlindungi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Upaya pembatasan terhadap hak menyampaikan pendapat harus dihindari agar demokrasi di Indonesia dapat berjalan sehat dan inklusif, memberikan ruang yang adil bagi seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *