RUU Migas Kembali Digodok, BUK Migas Harus Terbentuk 1 Tahun Setelah Sah

RUU Migas Kembali Digodok, BUK Migas Harus Terbentuk 1 Tahun Setelah Sah

Suara Pecari – Revisi Undang-undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) kembali menjadi fokus pembahasan di DPR RI setelah terkatung-katung selama lebih dari satu dekade. Salah satu poin penting dalam rancangan undang-undang ini adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang diharapkan dapat menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Peran dan Fungsi BUK Migas

Berdasarkan draf RUU Migas, BUK Migas akan menjadi badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Pemerintah pusat akan mendelegasikan pengusahaan kegiatan usaha hulu kepada BUK Migas sebagai pengganti SKK Migas. Hal ini tertuang dalam Pasal 5 dan diatur lebih rinci dalam Pasal 63 hingga 69 mengenai pembentukan, fungsi, kewenangan, struktur organisasi, serta sumber pendanaan BUK Migas.

BUK Migas nantinya akan memiliki peran besar dalam pengelolaan kegiatan usaha hulu migas, mulai dari penawaran dan pengelolaan wilayah kerja, pemilihan kontraktor, penyusunan serta penandatanganan kontrak kerja sama, hingga pengelolaan penerimaan, aset, data, cadangan, dan bagian minyak serta gas yang menjadi haknya.

Struktur Organisasi BUK Migas

Organisasi BUK Migas akan terdiri dari dua organ utama yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, yaitu Dewan Pengawas yang beranggotakan tujuh orang, dan Dewan Direksi yang terdiri dari paling sedikit tujuh orang, termasuk direktur utama, wakil direktur utama, dan para direktur.

Masa Transisi dan Implementasi

Pasal 102 mengatur masa transisi dari SKK Migas ke BUK Migas dengan batas waktu paling lama satu tahun sejak UU berlaku. Selama masa transisi, SKK Migas tetap menjalankan fungsi dan tugasnya. Setelah BUK Migas terbentuk, semua hak dan kewajiban yang berkaitan dengan kontrak kerja sama di sektor hulu migas akan beralih kepada BUK Migas.

Pro dan Kontra Pembentukan BUK Migas

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Bumi Nasional (Aspermigas), Elan Biantoro, menyatakan bahwa revisi regulasi ini sangat mendesak, terutama pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2012 yang membatalkan beberapa pasal dalam UU No. 22 Tahun 2001 terkait BP Migas.

Elan mencontohkan praktik di negara lain seperti Malaysia dan Arab Saudi, di mana badan usaha khusus di sektor migas sudah lazim dan efektif dalam pengelolaan usaha hulu migas. Ia mengusulkan agar pengusahaan dari hulu ke hilir dilakukan oleh satu badan usaha untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi risiko pelanggaran seperti korupsi.

Lebih lanjut, Elan menyarankan agar BUK Migas memiliki status lex specialis dan berada langsung di bawah Presiden, dengan koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait, sehingga memiliki kewenangan strategis dalam mengelola birokrasi dan perizinan.

Perspektif Politik dan Kelembagaan

Politikus PKS, Mulyanto, berharap pembentukan BUK Migas dapat segera diselesaikan untuk memberikan kepastian kelembagaan di sektor hulu migas nasional. Ia menjelaskan bahwa putusan MK menghendaki kelembagaan yang menjalankan fungsi negara secara lebih utuh, mengintegrasikan fungsi regulator dan operator yang saat ini masih terpisah antara SKK Migas dan PT Pertamina.

Mulyanto menyoroti dua opsi desain kelembagaan, yaitu transformasi SKK Migas menjadi BUK Migas dengan penambahan fungsi operator atau penguatan Pertamina dengan penambahan fungsi regulator. Masing-masing opsi memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu dibahas secara mendalam dalam proses politik pembentukan UU Migas.

Ia juga menegaskan pentingnya penyerapan pegawai profesional SKK Migas ke dalam BUK Migas untuk menjaga kompetensi dan pengalaman dalam pengelolaan hulu migas.

Signifikansi dan Dampak

Pembentukan BUK Migas diharapkan dapat memperkuat pengelolaan usaha hulu migas di Indonesia dengan kelembagaan yang lebih jelas dan terintegrasi. Hal ini penting untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi yang menjadi aset negara.

Dengan adanya BUK Migas, diharapkan pengelolaan migas nasional dapat berjalan lebih optimal, mendukung ketahanan energi, dan memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian Indonesia.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *