Imigrasi Depok Bongkar Dugaan TPPO Modus ‘Pengantin Titipan’ ke Tiongkok
Suara Pecari, Depok – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus “pengantin titipan” yang akan diberangkatkan ke Tiongkok. Kasus ini terungkap saat petugas imigrasi melakukan wawancara terhadap seorang pemohon paspor yang memberikan keterangan tidak konsisten, sehingga menimbulkan kecurigaan.
Setelah kecurigaan tersebut muncul, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pendalaman intensif yang mengarah pada modus baru perekrutan korban melalui tawaran pernikahan palsu. Kepala Kantor Imigrasi Depok, Irvan Triansyah, menyatakan bahwa modus ini berpotensi besar sebagai praktik TPPO yang memanfaatkan pernikahan sebagai kedok untuk mengirim korban ke luar negeri secara ilegal.
Detail Kasus dan Penanganan
Dalam proses pembuatan paspor, petugas imigrasi menemukan kejanggalan yang akhirnya membuka skenario bahwa korban akan dititipkan sebagai pengantin pesanan dan diberangkatkan ke Tiongkok. Imigrasi Depok kemudian melimpahkan kasus ini ke Polres Metro Depok untuk investigasi dan penanganan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Irvan menegaskan pentingnya ketelitian petugas dalam setiap tahapan pelayanan keimigrasian, terutama saat wawancara, untuk mencegah Warga Negara Indonesia menjadi korban TPPO. Kantor Imigrasi Depok juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran pernikahan, pekerjaan, atau berbagai modus lain yang menjanjikan keuntungan dengan iming-iming ke luar negeri, karena berpotensi menimbulkan eksploitasi dan kerugian.
Respon DPR dan Implikasi Sosial
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengapresiasi penindakan tegas terhadap praktik TPPO dengan modus “pengantin pesanan”. Ia menilai tindakan ini penting untuk menyelamatkan martabat anak bangsa dari eksploitasi dan kekerasan yang terorganisasi. Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR akan terus mengawal proses hukum agar transparan dan memberikan efek jera, serta mendorong pemulihan trauma bagi para korban dan keberanian masyarakat untuk melapor jika mengalami tindak kekerasan.
Penindakan kasus ini mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam menerapkan prinsip toleransi nol terhadap segala bentuk perdagangan manusia dan kekerasan seksual, sekaligus memperkuat perlindungan hukum yang progresif bagi korban.
Upaya Pencegahan dan Pengawasan
Kantor Imigrasi Depok berkomitmen meningkatkan pengawasan keimigrasian sebagai bagian dari upaya pencegahan TPPO. Peningkatan kewaspadaan ini juga bertujuan melindungi Warga Negara Indonesia dari berbagai modus baru yang terus berkembang, termasuk tawaran pernikahan palsu yang berujung pada perdagangan manusia.
Masyarakat diharapkan lebih waspada dan selektif terhadap tawaran yang menjanjikan keberangkatan ke luar negeri melalui jalur tidak resmi, terutama yang berkaitan dengan pernikahan atau pekerjaan yang tidak jelas keabsahannya.
Kasus ini menjadi peringatan penting bahwa praktik TPPO dengan modus pengantin titipan masih menjadi ancaman nyata yang memerlukan kerja sama berbagai pihak untuk mengatasinya secara efektif.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.









