Pengakuan Pengemudi Outlander yang Mabuk dan Kabur Usai Tabrak Orang Hingga Tewas di Surabaya
Suara Pecari, Surabaya – ERN, pengemudi Mitsubishi Outlander berusia 32 tahun, mengaku mengemudi dalam keadaan mabuk dan panik hingga menyebabkan kecelakaan fatal yang merenggut nyawa satu orang di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya pada Minggu dini hari, 23 Agustus 2026. Ia juga mengaku melarikan diri karena takut dikejar massa setelah sebelumnya menabrak sebuah taksi listrik online.
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 03.39 WIB saat ERN yang baru saja menghadiri pesta di kawasan Jalan Taman Apsari mengemudi dalam kondisi tidak sadar akibat alkohol. Sebelum menabrak korban, ia sempat menyerempet taksi listrik VinFast bernopol L-1611-UG. Setelah kejadian tersebut, ERN memilih kabur karena ketakutan akan amukan massa di lokasi kejadian.
Fakta Utama Kecelakaan
- Korban tewas berinisial RPK (25), seorang pengemudi pikap Mitsubishi L300 yang sedang menaikkan barang saat kendaraan ditabrak.
- ERN tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat kecelakaan terjadi.
- Polisi telah menetapkan ERN sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menyebabkan kematian.
Pengakuan dan Penyesalan ERN
Dalam sesi wawancara singkat di Kantor Satlantas Polrestabes Surabaya, ERN menyampaikan permintaan maaf tulus kepada keluarga korban. Ia mengaku tidak menyadari kondisi sekitar saat mengemudi dan sangat menyesali kelalaiannya yang berujung tragedi tersebut. ERN juga mengakui sempat marah dan melawan saat kejadian, namun ia tidak sepenuhnya sadar atas tindakannya.
“Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Saya tidak sadar saat itu, dan jika saya tahu ada orang di depan, kejadian seperti ini tidak akan terjadi,” ujar ERN dengan suara lirih.
Konteks dan Dampak Peristiwa
Kecelakaan ini menimbulkan keprihatinan bagi masyarakat Surabaya, khususnya komunitas pekerja event yang menjadi korban. Keluarga korban menuntut agar kasus ini diusut secara tuntas sesuai hukum yang berlaku. Kepolisian pun menegaskan akan melakukan penyidikan mendalam untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.
Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi pengemudi untuk selalu mengutamakan keselamatan berkendara dan tidak mengemudi dalam kondisi mabuk atau di bawah pengaruh alkohol yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, menegaskan bahwa pengemudi yang tidak memiliki SIM dan mengemudi dalam kondisi mabuk akan diproses hukum secara tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Kejadian tragis ini menimbulkan rasa duka mendalam sekaligus menjadi peringatan penting untuk lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam berkendara demi keselamatan bersama di jalan raya.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.







