Ancaman Hukuman Maksimal 6 Tahun bagi Pengemudi Outlander Mabuk yang Tewaskan Pekerja Event di Surabaya

Ancaman Hukuman Maksimal 6 Tahun bagi Pengemudi Outlander Mabuk yang Tewaskan Pekerja Event di Surabaya

Suara Pecari, Surabaya – Seorang wanita berinisial ERN (32) yang mengemudikan mobil Mitsubishi Outlander dalam keadaan mabuk menyebabkan kecelakaan fatal yang menewaskan seorang pekerja event di depan Alun-alun Surabaya. ERN kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menghadapi ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Kecelakaan terjadi pada Minggu dini hari, 23 Agustus 2026, sekitar pukul 03.39 WIB di Jalan Gubernur Suryo, Kecamatan Genteng, Surabaya. Korban bernama RPK (25), seorang pekerja event yang sedang menaikkan muatan barang ke dalam truk boks, meninggal dunia setelah tertabrak oleh mobil yang dikemudikan ERN.

Fakta Utama Kasus Kecelakaan

  • ERN mengemudi dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol dengan kadar 1,06 persen.
  • Mobil yang dikendarainya adalah Mitsubishi Outlander bernomor polisi L-1049-OO miliknya sendiri.
  • ERN tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat kejadian.
  • Setelah menabrak korban, ERN sempat melarikan diri namun dihentikan oleh warga sekitar.
  • Kecelakaan ini juga melibatkan tabrakan beruntun di dua lokasi berbeda, yakni Jalan Taman Apsari dan Jalan Gubernur Suryo.

Pasal dan Ancaman Hukuman

ERN dijerat dengan beberapa pasal berlapis dalam UU LLAJ, antara lain:

  • Pasal 310 ayat (4) jo. Pasal 106 ayat (1): Mengatur pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan hingga mengakibatkan kematian orang lain. Pasal ini memberikan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga 12 juta rupiah.
  • Pasal 312 jo. Pasal 231 ayat (1): Mengatur pelarikan diri setelah kecelakaan (tabrak lari).

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon NA menegaskan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, ERN langsung ditahan untuk proses hukum selanjutnya.

Kronologi Singkat Kejadian

Peristiwa bermula saat ERN mengemudikan mobil dari arah selatan ke utara di Jalan Taman Apsari. Saat berbelok ke kiri, ia kehilangan konsentrasi dan menabrak sebuah taksi listrik yang sedang terparkir. Tidak berhenti di situ, ERN melanjutkan perjalanan ke Jalan Gubernur Suryo dan menabrak RPK yang sedang menaikkan barang ke mobil pikap Mitsubishi L300 miliknya.

Korban mengalami luka parah dan meninggal dunia saat mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Konsekuensi dan Tindakan Hukum

Kecelakaan ini menjadi peringatan serius mengenai bahaya mengemudi dalam kondisi mabuk dan tanpa surat izin resmi. Proses hukum terhadap ERN diharapkan menjadi contoh bahwa pelanggaran lalu lintas yang membahayakan nyawa orang lain akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian masih mendalami latar belakang kejadian serta kondisi pengemudi untuk memastikan proses peradilan berjalan adil dan transparan.

Kasus ini juga membuka diskusi mengenai pentingnya kesadaran hukum dan keselamatan berkendara bagi masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang.

ERN juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban sebagai bentuk pertanggungjawaban awal atas perbuatannya.

Peristiwa ini menjadi perhatian publik di Surabaya dan sekitarnya, khususnya dalam upaya meningkatkan kesadaran berkendara yang aman dan taat hukum.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *