Pulang Pesta Berujung Petaka, Wanita di Surabaya Nyetir Mabuk Tewaskan 1 Orang

Pulang Pesta Berujung Petaka, Wanita di Surabaya Nyetir Mabuk Tewaskan 1 Orang

Suara Pecari, Surabaya – Seorang wanita berinisial ENR (32) menjadi tersangka dalam kecelakaan beruntun yang terjadi di Surabaya pada Minggu dini hari, 23 Agustus 2026. ENR mengemudikan mobil Mitsubishi Outlander dalam kondisi pengaruh alkohol, menabrak taksi listrik VinFast yang terparkir dan sebuah mobil pikap, yang berujung pada kematian satu orang.

Kronologi Kecelakaan

Kecelakaan bermula sekitar pukul 03.30 WIB ketika ENR melaju dari arah selatan ke utara di Jalan Taman Hapsari. Saat berbelok ke kiri, pengemudi kehilangan konsentrasi karena pengaruh alkohol dan menabrak taksi listrik VinFast yang sedang terparkir di sisi kanan jalan. Setelah itu, tanpa berhenti, mobil tersebut melanjutkan perjalanan menuju Jalan Gubernur Suryo dan menabrak RPK yang sedang menaikkan barang ke mobil pikap Mitsubishi L300 miliknya yang juga terparkir.

RPK mengalami luka berat dan dilarikan ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya, namun nyawanya tidak tertolong.

Faktor Penyebab dan Kondisi Pengemudi

Hasil pemeriksaan menunjukkan ENR mengemudi dalam pengaruh alkohol dengan kadar alkohol mencapai 1,06 persen. Tes urine juga memastikan pengemudi negatif narkoba. Selain itu, ENR tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat mengemudi.

Dalam pemeriksaan, ENR mengaku baru pulang dari pesta dan mengonsumsi minuman beralkohol sebanyak sekitar tujuh gelas. Ia mengemudi seorang diri dan mengaku tidak menyadari kondisi dirinya saat mengemudi hingga menyebabkan kecelakaan fatal tersebut.

Tanggapan dan Tindakan Polisi

Polrestabes Surabaya telah menetapkan ENR sebagai tersangka atas kejadian tersebut. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (1) serta Pasal 312 juncto Pasal 231 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) 2009, yang dapat berujung pada hukuman maksimal enam tahun penjara.

Polisi masih melanjutkan pemeriksaan untuk melengkapi proses penyidikan kecelakaan yang menewaskan RPK ini.

Imbauan Keselamatan Lalu Lintas

Kecelakaan ini menjadi pengingat pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, terutama larangan mengemudi dalam pengaruh alkohol dan penggunaan kendaraan tanpa surat resmi. Keselamatan di jalan raya sangat bergantung pada kesadaran dan tanggung jawab pengendara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mengemudi dalam kondisi mabuk serta memastikan memiliki dokumen kendaraan yang lengkap guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa mendatang.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *